Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Tindak Lanjuti Regulasi Baru BOSDA

Besaran BOSDA tahun 2025 tidak jauh berbeda dengan alokasi tahun sebelumnya, sekira Rp 13 miliar, hanya saja terjadi perbedaan dalam pendistribusian kebutuhan langsung yang akan dikover oleh Pemkot Batu.

11 Feb 2025 - 18:16
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Tindak Lanjuti Regulasi Baru BOSDA
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP -  Dengan adanya regulasi baru terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan pengawasan langsung dalam distribusi dana BOSDA ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Batu.

Chori pada Selasa (11/2/2025) menegaskan, pihaknya akan memastikan BOSDA digunakan secara optimal untuk kebutuhan operasional yang langsung menyentuh kebutuhan sekolah.

“Kami akan memastikan bahwa dana BOSDA digunakan tepat sasaran, di antaranya untuk pembayaran listrik, air, guru ekstrakurikuler, dan berbagai kebutuhan langsung akan dibayarkan langsung dari dinas," urainya.

Terkait besaran BOSDA tahun 2025, ia menyebutkan bahwa angkanya tidak jauh berbeda dengan alokasi tahun sebelumnya. Di mana kurang lebih berada di angka Rp 13 miliar, hanya saja terjadi perbedaan dalam pendistribusian kebutuhan langsung yang akan dikover oleh Pemkot Batu.

"Secara nominal masih relatif sama dengan tahun 2024 yang kami rasa sudah cukup memadai untuk mendukung operasional sekolah di Kota Batu,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana BOSDA serta memastikan bahwa sekolah-sekolah di Kota Batu dapat terus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Ia juga mengimbau pihak sekolah untuk menyusun laporan penggunaan dana secara akurat dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow