Kemenag Lumajang Evaluasi Ponpes Asy-Syarifiy Usai Kasus Santri Keracunan HCl
Kemenag Lumajang melakukan evaluasi terhadap Ponpes Asy-Syarifiy usai tiga santri mengalami keracunan cairan HCl akibat aksi usil temannya. Insiden ini memicu pembinaan dan pengawasan ketat di lingkungan pesantren.
LUMAJANG, SJP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang memastikan bakal turun tangan mengevaluasi Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 Pandanwangi, Kecamatan Tempeh.
Langkah ini diambil menyusul insiden serius yang menimpa tiga santri akibat menenggak cairan asam klorida (HCl) pada pertengahan Juli 2025 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2025 dan menyeret tiga nama santri: Dewangga, Azril, dan Rama. Dari ketiganya, kondisi Dewangga disebut paling parah. Ia mengalami kerusakan pada saluran pencernaan akibat cairan kimia tersebut dan hingga kini masih menjalani proses pemulihan intensif.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Sudihartono, menegaskan bahwa evaluasi terhadap ponpes akan segera digelar. Selain itu, pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga juga akan diperketat agar insiden serupa tidak terulang.
“Evaluasi tentu akan dilakukan, termasuk pembinaan dan pengawasan terutama bagi pondok yang mengalami persoalan seperti ini,” jelas Sudihartono, Jumat (3/10/2025).
Sudihartono menambahkan, kasus ini telah dibahas bersama Komisi D DPRD Lumajang. Dari hasil pembahasan, tidak ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pesantren. Dugaan kuat mengarah pada aksi usil salah satu santri berinisial A, yang menuangkan larutan HCl ke dalam botol air minum kosong lalu membawanya ke kamar sebagai bentuk candaan atau prank.
“Kesimpulan sementara, ini bukan kelalaian pondok. Tidak ada temuan yang mengindikasi ke arah sana (kelalaian),” jelasnya.
Pihak pondok pesantren pun dinilai telah bertindak cepat dan bertanggung jawab. Sejak awal kejadian, pengurus langsung membawa para korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa unsur keamanan dan pengawasan terhadap barang-barang berbahaya di lingkungan pendidikan, terutama pesantren, tidak boleh diabaikan.
Evaluasi Kemenag diharapkan tak hanya bersifat administratif, melainkan juga mendorong peningkatan kesadaran santri terhadap bahaya bahan kimia berbahaya. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

