Dittipidum Bareskrim Polri Ringkus Tersangka TPPO

Para korban berangkat ke Turki dengan visa wisata dan disekap di salah satu apartemen dengan barang-barang mereka disita oleh pemilik dan penjaga apartemen

28 Jan 2024 - 11:15
Dittipidum Bareskrim Polri Ringkus Tersangka TPPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (humaspolri/SJP)

Jakarta, SJP - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa yang ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebut penangkapan kedua tersangka berawal dari sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke luar negeri secara bertahap pada bulan Desember 2022-Februari 2023 .

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo seperti yang dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Setelah para korban buat persetujuan, mereka pun dibuatkan paspor sekaligus diberikan uang dengan angka bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. 

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata dimana mereka akhirnya diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad.

Lalu, mereka ditampung di sebuah apartemen yang dengan penjaga bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban berjumlah 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. 

Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini ungkapkan peran tersangka Tika adalah tampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. 

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang berangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(**)

sumber: humaspolri

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow