Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo di Grahadi: AJI Surabaya Desak Investigasi

Dua jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi penolakan UU TNI di Surabaya, termasuk pemukulan, pemaksaan penghapusan rekaman, hingga ancaman perusakan alat kerja.

25 Mar 2025 - 18:01
Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo di Grahadi: AJI Surabaya Desak Investigasi
Sejumlah demonstran ditangkap aparat saat aksi penolakan UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya (Istimewa)

SURABAYA, SJP - Aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025), berakhir ricuh. Namun, di balik ketegangan antara massa dan aparat, insiden lain yang tak kalah serius juga terjadi, yakni adanya intimidasi dan kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis yang bertugas.

Dua wartawan yang menjadi sasaran tindakan represif oleh aparat itu ialah Wildan Pratama daru media Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Mereka tidak hanya dihalangi dalam meliput, tetapi juga dipaksa menghapus bukti yang mereka dokumentasikan.

Jurnalis Dihalangi: Bukti Foto dan Video Dimusnahkan

Kejadian pertama menimpa Wildan Pratama, yang mencoba memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dipukul mundur oleh aparat. Saat itu ia memasuki Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 19.00 WIB untuk mendokumentasikan kondisi puluhan demonstran.

Saat melihat sekitar 25 demonstran duduk berjejer di dekat pos satpam, Wildan mengambil foto sebagai bagian dari liputannya. Namun, belum sempat memastikan informasi lebih lanjut, seorang polisi mendekatinya dan meminta foto tersebut dihapus, bahkan hingga ke folder sampah perangkatnya.

Wildan yang saat itu tengah bekerja sebagai jurnalis tidak diberi ruang untuk menolak atau menjelaskan. Akibatnya, dokumentasi yang bisa menjadi bukti visual hilang begitu saja.

Sementara itu, Rama Indra menerima kekerasan fosik dari sejumlah aparat. Saat itu, Rama merekam aksi sekelompok polisi yang tengah menganiaya dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB. Saat menyadari bahwa mereka direkam, empat hingga lima polisi langsung mendekat, menyeret, memukul kepala Rama, dan merampas ponselnya.

Meski sudah menyebutkan bahwa ia adalah wartawan Beritajatim.com, aparat tetap memaksanya menghapus video tersebut. Bahkan, salah satu polisi mengancam akan membanting ponselnya jika rekaman itu tidak segera dihapus. Rama baru terbebas dari tekanan setelah beberapa jurnalis lain dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolongnya.

AJI Surabaya: Polisi Gagal Pahami Tugas Jurnalis

Insiden ini memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, yang menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kegagalan aparat dalam memahami peran jurnalis di lapangan.

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

"Pers bekerja untuk publik. Menghapus foto dan video adalah bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers, yang sudah diatur dalam undang-undang. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Andre saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

Bahkan, dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa upaya menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Bukan Kasus Pertama, AJI Tuntut Investigasi

AJI Surabaya menilai bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi bukanlah hal baru. Kasus serupa pernah terjadi dalam berbagai aksi massa sebelumnya, di mana jurnalis justru menjadi sasaran, bukan sekadar saksi.

Untuk itu, AJI menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
  2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
  3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

Bagi AJI, kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Jika aparat terus menggunakan pendekatan represif, bukan hanya jurnalis yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jujur. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow