Kejari Sidoarjo Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 291 Perkara Pidana Ringan Hingga Khusus

Pemusnahan barang bukti secara simbolis ini dari total 291 perkara yang telah dinyatakan pengadilan dalam status berkekuatan hukum tetap (Inkract).

21 Aug 2024 - 18:45
Kejari Sidoarjo Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 291 Perkara Pidana Ringan Hingga Khusus
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Sidoarjo didampingi Kasi Intel Hadi Sucipto, serta para tamu undangan dari perwakilan Beacukai, perwakilan Satres Polresta Sidoarjo dan BNNK Sidoarjo. (Foto:dok/SJP)
Kejari Sidoarjo Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 291 Perkara Pidana Ringan Hingga Khusus
Kejari Sidoarjo Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 291 Perkara Pidana Ringan Hingga Khusus

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Kejaksaan Negeri Sidoarjo eksekusi pemusnahan barang bukti dari 291 perkara, dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana ringan, usai dinyatakan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (21/8) di halaman Kejari Sidoarjo.

Dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti (BB) Novan Basuki Arianto dan didampingi Kasi Intel Hadi Sucipto jelaskan, untuk kegiatan pemunahan ini hanya sebagian saja, tidak semuanya dan sisanya diangkut oleh 5 truk yang telah disediakan untuk dikirim ke daerah Ngoro tempat pemusnahan juga.

"Pemusnahan barang bukti secara simbolis ini dari total 291 perkara yang telah dinyatakan pengadilan dalam status berkekuatan hukum tetap (Inkract)," ujarnya didampingi Kasi Intel Hadi Sucipto, serta para tamu undangan dari perwakilan Bea Cukai, perwakilan Satres Polresta Sidoarjo dan BNNK Sidoarjo.

Adapun barang bukti disebutkan turut dimusnahkan di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.946,41 gram, ganja 11.168 gram, pil dobel L 51.094 butir, upal Rp. 66 juta, miras 183 botol, senjata api 1, sajam 18 buah, lobster jenis mutiara 6.513 ekor, 48.799 lobster jenis pasir dan terakhir pemusnahan 560 buah BPKB dengan cara dipotong.

"Untuk pemusnahan barang bukti seperti Handphone (HP) dihancurkan dengan palu, narkoba jenis sabu dengan cara dibakar didalam tong yang telah dilumuri minyak tanah dan barang bukti botol miras berisi alkohol juga ditumpahkan dulu lalu dihancurkan dalam sebuah tong yang sudah disediakan secara bersamaan," urainya.

Novan melanjutkan, terhadap sisa barang bukti yang lain akan dibawa truk untuk dimusnahkan di ngoro melalui PT. Hijau Alama Nusantara di Ngoro Kab. Mojokerto.

"Kenapa disitu, karena bea cukai juga memusnahkannya disitu juga,” tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow