Kejari Nganjuk Selidiki Aliran Dana Desa Rp400 Juta ke Rekening Pribadi Kades Dadapan

Penyidikan yang dilakukan mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 juta.

18 Jun 2025 - 20:02
Kejari Nganjuk Selidiki Aliran Dana Desa Rp400 Juta ke Rekening Pribadi Kades Dadapan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dalam konfrensi pers dihadapan media, Rabu (18/6/2025) (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Kejaksaan Negeri Nganjuk, terus mendalami kasus dugaan penyalagunaan wewenang, tindak pidana korupsi dana desa. Kali ini, Desa Dadapan menjadi sorotan setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp400 juta yang mengalir ke rekening pribadi kepala desa (Kades).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dalam konferensi pers di hadapan media, Rabu (18/6/2025) menyatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih dalami proses penyidikan untuk penetapan tersangka terkait Desa Dadapan," ujarnya.

Penyidikan yang dilakukan mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Koko juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam tahap awal. Selain itu, Koko menyebut bahwa dana tersebut awalnya ditransfer ke rekening desa, kemudian diteruskan ke bendahara desa, dan akhirnya mengalir ke rekening pribadi Kades.

"Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi penghitungan audit belum dimulai," jelasnya.

Menurut Koko, pihak kejaksaan kini tengah menelusuri tujuan penggunaan dana tersebut serta apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam proses pemindahan dana itu.

“Ini masuk ranah penyelidikan awal. Bila ada unsur penyimpangan, tentu akan kami tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) Mariono, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya untuk mengelola anggaran desa secara akuntabel dan sesuai aturan," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow