Selama 2023, Kejaksaan Batu Selamatkan Rp 49 Miliar Uang Negara

Penyelamatan uang negara tersebut dirincikan dari pengolalaan barang bukti dan barang rampasan dari sebanyak 95 perkara. Kemudian dalam penyelesaian barang bukti dengan lakukan eksekusi juga telah dilakukan terhadap 135 perkara.

02 Jan 2024 - 09:30
Selama 2023, Kejaksaan Batu Selamatkan Rp 49 Miliar Uang Negara
Pengembalian uang negara di Kejaksaan Negeri Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Selama tahun 2023, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Batu tercatat berhasil selamatkan kekayaan negara sebesar Rp 49 miliar atau tepatnya sebesar Rp49.876.358.039.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penerimaan sebanyak 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari litigasi dan non-litigasi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Sie DATUN).

“Dan dalam memberikan pelayanan hukum kita telah merealisasikannya dengan melaksanakan 25 kegiatan kepada masyarakat Kota Batu,” ujar Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo pada Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, penyelamatan uang negara tersebut dirincikan dari pengolalaan barang bukti dan barang rampasan dari sebanyak 95 perkara.

Kemudian dalam penyelesaian barang bukti dengan melakukan eksekusi juga telah dilakukan terhadap 135 perkara.

Dari angka tersebut, Kejari telah berhasil kembalikan barang bukti dari 56 perkara, serta pemusnahan barang bukti sebanyak 79 perkara.

Tak hanya itu saja, ia juga mengakui keberhasilan dalam penanganan perkara mafia tanah sebanyak 10 perkara turut membantu menambah nominal pengembalian uang negara.

Disinggung terkait perkara yang cukup memakan waktu, Didik membeberkan perkara SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terpidana Eko Julianto Eka Putra (JEP).

Dia telah dijatuhkan pidana dalam perkara banding dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Dengan pidana tersebut JEP masih melakukan upaya kasasi. Namun pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga terpidana harus menjalani hukuman 8 tahun di balik jeruji besi. “Dan dalam kelanjutan perkara SPI ini, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim terkait dengan dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa,” tandas Didik. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow