Kejari Nganjuk Pulbaket Dugaan Korupsi Dana Desa Dadapan, 5 Orang Saksi sudah Diperiksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan.
NGANJUK, SJP – Dugaan korupsi dana desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk menyeruak semakin kuat, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan.
Ini setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya saat ditemui diruanganya mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi hampir rampung.
“Lima orang saksi dari Desa Dadapan sudah kami panggil dan mintai keterangan. Saat ini tinggal menunggu hasil analisis tim penyidik untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (14/8/2025).
Koko menjelaskan, pihaknya sudah pulbaket menaikan dari sidik ke lidik menjadi pintu gerbang penyelewengan ini dan dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya.
“Sudah berjalan dari sidik ke lidik, kita tunggu prosesnya secepatnnya, nanti kita sampaikan,” beber Koko dengan nada tegas, di Kejari Nganjuk
Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari unsur perangkat desa, kepala dusun, hingga pihak terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana desa.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami fokus pada pengumpulan bukti administrasi dan fakta di lapangan. Setelah semuanya lengkap, akan segera kami umumkan tersangkanya,” tambahnya.
Hingga saat ini, 5 orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk Perangkat Desa Dadapan, Pelaksana Kegiatan (PK), bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun.
Kasus Desa Dadapan ini, Koko menyampaikan akan ditangani secara profesional mengingatkan pada kasus serupa di Desa Ngepung, Patianrowo. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

