Polres Jombang Terbitkan SP3 Perkara Guru Diniyah Sebagai Tersangka Usai Siswa Terluka Saat Bermain

Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara siswa terluka pada bagian mata usai bermain dengan teman sebaya dimana Guru Diniyah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

06 Jun 2024 - 10:30
Polres Jombang Terbitkan SP3 Perkara Guru Diniyah Sebagai Tersangka Usai Siswa Terluka Saat Bermain
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara siswa luka pada mata saat main dengan teman sebaya Guru Diniyah Jadi Tersangka di Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara siswa terluka pada bagian mata usai bermain dengan teman sebaya dimana Guru Diniyah sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

Surat SP3 dengan Nomor : B/97-A/V/Res.1.24/2024/Satreskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim selaku penyidik AKP Sukaca S.H., M.H.

Sebagai rujukan dijelaskan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP; Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Laporan Polisi Nomor LP/B/44/II/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Februari 2024.

Rujukan lainnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 15 April 2024; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/96-A/IV/RES. 1.24./2024/ Satreskrim, tanggal 07 Mei 2024; dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024.

Penyidik menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024, penyidikan Perkara dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/97/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 15 April 2024.

"Tentang tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka," ungkap surat diterima redaksi, Kamis (6/6). 

Diduga dilakukan oleh Khusnul Khotimah (38) Tahun, selaku guru Diniyah warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. 

"Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP telah dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti," terang penyidik dalam surat tersebut. 

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang selaku penyidik, AKP Sukaca telah dilakukan namun sampai berita diterbitkan belum memberikan jawaban. 

Ratusan guru dari tiga pilar, yakni gabungan Guru PAI SD, Guru Diniyah SD, dan Pembimbing muatan lokal keagamaan Islam SD di Jombang menggelar aksi solidaritas atas penetapan tersangka Guru Diniyah di salah satu SD di Jombang, Sabtu (18/5/2024). 

Ratusan guru dengan mengenakan pakaian serba putih mengawali kegiatan dengan menggelar doa bersama untuk keselamatan profesi guru, orang tua dan siswa. Acara dilanjutkan dengan menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan Guru Diniyah Khusnul Khotimah sebagai tersangka. 

Koordinator Aksi Solidaritas M Zainur Rofiq menyampaikan kegiatan aksi dalam bentuk doa bersama dan penyampaian pernyataan sikap untuk aparat kepolisian bisa membebaskan Guru Diniyah Khusnul Khotimah dari jeratan hukum. 

"Ingin segera Ibu Khusnul Khotimah yang disangka atau menjadi tersangka untuk dibebaskan," kata Zainur Rofiq kepada wartawan, Sabtu (18/5). 

Ketua KKG PAI Jombang, Zainur Rofiq menerangkan kegiatan murni penggalangan kepedulian dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah SWT bisa mengizinkan semua masalah yang menyangkut profesi guru dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik. 

"Kami bukan hanya guru Diniyah, tapi semua guru di Kabupaten Jombang baik guru agama maupun guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan," terangnya.(*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow