Kejari Batu Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti 31 Perkara

Pemusnahan ini menjadi penanda bahwa Kejari Batu tidak hanya fokus pada proses peradilan, tetapi juga pada eksekusi akhir sebagai bagian dari memastikan hukum berjalan sampai tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

18 Nov 2025 - 20:59
Kejari Batu Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti 31 Perkara
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang rampung penyelidikannya dalam perkara hukum (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemusnahan barang bukti dari 31 perkara pidana umum tahap II tahun 2025 menjadi momentum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian perkara.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di TPA Tlekung pada Selasa (18/11/2025) menggunakan mesin incinerator.

Kajari Batu, Andy Sasongko menguraikan, barang bukti yang dieksekusi meliputi ganja 848 gram, sabu 60 gram, 4.232 pil double L, serta 231.400 batang rokok ilegal. Seluruhnya berasal dari perkara beragam yang ditangani Polres Batu dan telah mendapatkan putusan final dari Pengadilan Negeri Malang.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajib dijalankan agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada vonis. Ia menilai eksekusi barang bukti memiliki bobot yang sama penting dengan penuntutan dan penahanan," urainya. 

Terlebih penyelesaian perkara tidak bisa hanya berhenti pada hukuman badan. Eksekusi barang bukti adalah bagian dari kewajiban yang harus kami jalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum.

Ia menyebut pelaksanaan pemusnahan secara terbuka juga menjadi cara menunjukkan kepada publik bahwa setiap perkara diproses hingga selesai tanpa menyisakan potensi penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Andy, keberagaman jenis perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencerminkan bahwa penegakan hukum di Kota Batu berjalan secara menyeluruh. Baik kasus narkotika, pelanggaran cukai, maupun tindak pidana lainnya mendapat perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum ini konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih. Semua yang telah diputuskan pengadilan, kami tuntaskan,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow