Pukuli Ladies Club, Oknum Kades di Jember Ditahan Kejaksaan
Arief menduga, kemungkinan sebelum penganiayaan keduanya terjadi konflik di tempat karaoke
Kabupaten Jember, SJP- Diduga lakukan penganiayaan kepada salah seorang perempuan inisial R di tempat Karaoke, oknum Kepala Desa (Kades) di Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Terkait peristiwa ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman melalui Humasnya menyampaikan, Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, tersebut diamankan, Kamis (4/7) lalu.
"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya, Rabu 10 Juli 2024.
"Atas nama inisial SH alias Y. Yang pada saat itu disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," sambungnya.
Arief menceritakan, kejadian penganiayaan itu 27 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir tempat Karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Namun, pihak Kejaksaan tidak menjelaskan hubungan antara tersangka dengan korban. "Kalau kepastian itu nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa," jelasnya.
"Tapi yang pasti, antara tersangka SH alias Y dengan korban inisial R mengaku di BAP telah melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara menampar beberapa kali, dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan," tambahnya.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kades tersebut, korban mendapatkan perawatan di tempat kesehatan.
Dimana hasil visum ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 sentimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 sentimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 sentimeter.
Selain itu, juga ada luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 sentimeter dan kemerahan dibawah rahang kiri diameter 0,5 sentimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
"Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang," terangnya.
Arief menduga, kemungkinan sebelum penganiayaan keduanya terjadi konflik di tempat karaoke.
"Mungkin ada konflik disana, (Tempat Karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang," bebernya.
Namun terkait motif kades melakukan penganiayaan, pihak Kejaksaan agar menunggu hasil persidangan saja.
Pihaknya melakukan penahanan, yang utama untuk efektif dan efisiensi proses pemeriksaan, penuntutan selanjutnya hingga sampai di persidangan.
"Ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP itu maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di jember," tegas Arief.
Lebih lanjut Kedepan, Kejaksaan Negeri Jember akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember terkait permasalahan ini. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?