Kejar-kejaran Dramatis Truk Solar Ilegal di Situbondo, Sopir Tabrak Mobil Polisi hingga Pagar Rumah

Polisi Situbondo mengejar truk bermuatan 1 ton solar ilegal yang kabur dan menabrak mobil polisi serta kendaraan warga sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah.

08 Mar 2026 - 17:19
Kejar-kejaran Dramatis Truk Solar Ilegal di Situbondo, Sopir Tabrak Mobil Polisi hingga Pagar Rumah
Kendaraan truk yang digunakan mengangkut sekitar 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (Foto: Sugeng/SJP)

SITUBONDO, SJP - Bak adegan dalam di film laga, aksi pengejaran truk yang membawa 1 ton BBM solar ilegal di Situbondo berlangsung dramatis. Truk yang kabur setelah dikejar polisi, nekat menabrak mobil polisi dan kendaraan yang melintas, sebelum akhirnya menubruk pagar rumah warga.  

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pengangkutan BBM solar ilegal di kecamatan Besuki pada Ahad (8/3/2026) subuh. Masyarakat sengaja melapor lantaran kesal di beberapa SPBU sering kali kosong lantaran kehabisan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik. Ada truk Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan. Tahu sedang dibuntuti, sopir truk langsung menginjak pedal gas. Dengan kecepatan tinggi, sopir truk berusaha menjauhi kejaran petugas. 

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam pengejaran itu, petugas meminta sopir untuk berhenti. Namun perintah itu tak diindahkan malah mobil petugas sengaja ditabrak, agar tetap lolos dari kejaran.

Tak ingin buruannya lolos, petugas menghubungi Polsek Banyuglugur untuk melakukan penghadangan. Dihadang mobil polisi, sopir truk berusaha menghindar, namun malah menabrak pengendara lain. Truk hilang keseimbangan, lalu menabrak pagar rumah warga. 

Massa yang berada di sekitar lokasi merasa kesal dan memilih mengepung lalu mengeroyok, sopir berinisial SA (45) asal Besuki dan K (55) selaku kenek. Tak mau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat massa yang datang makin bertambah banyak, petugas segera mengevakuasi keduanya. 

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyatakan, pihaknya teru mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Situbondo bagian barat ini. 

"Setelah kedua tersangka kami tangkap, selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan penyidik dan dari sana, kembali mengembangkan kasus ini, BBM tersebut akan dikirim kepada orang berinisial EE (50) yang berperan sebagai penjual solar bersubsidi, " katanya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti BBM yang cukup banyak. Di dalam truk tersebut ada satu tandon air kotak yang didalamnya berisi 1000 liter BBM solar, dua tandon air kosong dan 76 jerigen kosong dan galon yang masih berisi sisa solar, selang corong, timba dan pompa minyak, barang - barang tersebut beserta truk langsung diamankan di Mapolres.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pasal KUHP tentang kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. (**)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow