Kejaksaan Negeri Jombang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan
Negara dirugikan atas dugaan korupsi pengadaan bibit pirang pada Perumdam Panglungan senilai Rp 1,5 miliar rupiah.
JOMBANG, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Tersangka dalam hal ini diketahui berinisial F yang diduga telah membuat kerugian negara hingga senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan dalam upaya kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ucap Nul Albar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) malam.
Kebutuhan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.
"Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pada Perumdam Panglungan sudah diproses oleh tim penyelidik kejaksaan sejak beberapa bulan belakangan dan termasuk menjadi atensi publik.
Pihak Kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan apa ada keterlibatan dari pihak- pihak yang lain. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

