Kedapatan Menjadi Bandar Chip Judol, Seorang Pria Ditangkap Polisi

CA mengaku dirinya baru jalankan bisnis menjadi bandar jual-beli Chip Judol selama 1 bulan dengan keuntungan capai ratusan ribu

12 Jan 2024 - 14:00
Kedapatan Menjadi Bandar Chip Judol, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Polsek Tenggilis Mejoyo amankan tersangka kasus bandar Chip Judol (Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Judi Online atau perjudian secara umum telah dilarang dan merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.

Ancaman pidana tidak hanya untuk pemain dan promotor tetapi juga bayangi bandar Chip Judi Online (Judol) meski tidak ikut bermain maupun mempromosikan.

Seperti yang terjadi kepada seorang pria asal Surabaya berinisial CA (41) yang diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (09/01/2024) pada pukul 00.30 wib di depan Gang Kedung Baruk Surabaya.

Ia kedapatan menjadi bandar atau melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

Sebagai informasi, Chip sendiri adalah sebutan untuk mata uang yang dipertaruhkan dalam permainan judi online.

Chip bisa didapatkan melalui proses top-up pulsa atau jual-beli seperti yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam rilis yang digelar di Polsek Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, CA mengaku bahwa dirinya baru menjalankan bisnis menjadi bandar jual-beli Chip Judol selama 1 bulan dengan keuntungan mencapai ratusan ribu.

"Untuk keuntungan bisa sampai 50 hingga 100 ribu, dan keuntungan per-bulan bisa mencapai 500 ribu," ucap tersangka saat dimintai keterangan oleh awak media, Jum'at (12/01/2024).

Dirinya mengaku belum pernah ikut bermain Judol sama sekali, pasokan chip yang tersangka dapat merupakan hasil interaksi atau murni dari proses jual-beli dengan teman-teman di sosial media, khususnya melalui aplikasi Facebook.

Tersangka juga beberkan bahwa kebanyakan pembeli berasal sari kalangan pekerja, dan dirinya mengaku belum pernah mendapai pembeli dari kalangan pelajar.

"Kadang beli 3 sampai 5, lalu saya kumpulkan untuk nantinya dijual lagi dengan harga beli per 1 item yang awalnya 55 ribu, saya jual dengan harga 60 ribu," terangnya.

Dari keuntungan tersebut, tersangka gunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti makan, beli susu dan bayar sekolah kedua anaknya.

Polisi sita 2 barang bukti (BB) yakni 1 buah hp dengan merk Nokia yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino, dan uang tunai sebesar 1.5 juta rupiah hasil penjualan chip tersebut.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP yang mengatur mengenai pidana perjudian.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow