Bukannya Curi Hati Wanita, Pria Asal Sidoarjo Ini Malah Curi Motor Lewat Aplikasi Omi

Tidak hanya motor, barang-barang berharga seperti STNK, handphone, tas dan dompet juga ikut dibawa lari oleh pelaku

12 Jan 2024 - 20:45
Bukannya Curi Hati Wanita, Pria Asal Sidoarjo Ini Malah Curi Motor Lewat Aplikasi Omi
Pelaku curi motor lewat aplikasi percakapan diamankan pihak kepolisian isi (Foto : Ryan/SJP)

Surabaya, SJP - Aplikasi percakapan di handphone kerap dipakai oleh pengguna sebagai media cari pasangan. Namun, tidak jarang aplikasi serupa juga dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan.

Seperti kasus yang menimpa korban berinisial (EW), wanita asal Gresik yang motornya dicuri setelah jalan berdua dengan pelaku MS (42), pria asal Kecamatan Taman, Sidoarjo yang sudah lama korban kenal melalui aplikasi percakapan Omi.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Masdawati menjelaskan, tindak pencurian tersebut terjadi pada malam tahun baru, tepatnya pada Minggu (31/12/2023), saat korban sedang keluar bersama pelaku di salah satu toko retail Alfamart Panjang Jiwo, Surabaya.

"Tersangka mengajak korban membeli barang di minimarket, saat itu pelaku menyuruh korban turun dan membeli barang-barang untuk diberikan kepada orang tua pelaku," terang Masdawati, Jumat (12/01/2024).

Tidak hanya motor, barang-barang berharga seperti STNK, handphone, tas dan dompet juga ikut dibawa lari oleh pelaku, karena sebelum kabur, pelaku meminta korban untuk menitipkan barang-barang tersebut kepada dirinya.

"Setelah kejadian korban langsung jalan kaki menuju Polsek Tenggilis Mejoyo untuk melapor. Setelah mendapat laporan, Tim Anti-Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo langsung turun ke lapangan untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, (7/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Stasiun Wonokromo Surabaya.

Polisi mengamankan 6 barang bukti (BB), meliputi 1 buah motor dan 1 hp milik pelaku, sedangkan dari korban adalah 1 buah motor, 1 buah hp, 1 buah tas, 1 buah dompet dan 1 buah baju gamis, yang mana total kerugian korban mencapai Rp 23 juta.

Akibat aksi curi motor tersebut, MS dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow