Kasus Prostitusi Online di Singosari Terbongkar, Mahasiswa Disinyalir Eksploitasi Perempuan Muda

Polisi periksa sembilan saksi, empat di antaranya diduga korban eksploitasi daring.

29 Oct 2025 - 17:16
Kasus Prostitusi Online di Singosari Terbongkar, Mahasiswa Disinyalir Eksploitasi Perempuan Muda
Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza saat memberikan keterangan terkait kasus prostitusi. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Kasus prostitusi daring kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Malang. Seorang mahasiswa asal Boyolali, berinisial FFA (23), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menyediakan tempat praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.

Kronologi pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam. Tim Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Petugas menemukan seorang perempuan muda di dalam rumah serta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi sewa tempat.

“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bambang, praktik tersebut terungkap setelah polisi menelusuri laporan warga yang resah dengan keluar-masuknya orang tak dikenal di sekitar rumah kontrakan. Saat penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.

“Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi, termasuk empat perempuan muda berusia 15 hingga 23 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” terang Try.

Menurutnya, keempat perempuan tersebut dijanjikan tempat dan fasilitas untuk melayani pelanggan yang dipesan melalui aplikasi MiChat, sementara tersangka menerima keuntungan dari hasil sewa tempat.

“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” imbuhnya.

Kompol Try menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang turut mengoordinasikan aktivitas prostitusi daring tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow