Cekcok Konvoi Silat di Blimbing Malang Berujung Maut: Satu Tewas, Dua Luka-Luka

Cekcok antara warga sipil dan rombongan konvoi silat di kawasan Blimbing berujung penusukan, satu korban meninggal dunia, dua lainnya dalam kondisi luka berat.

04 Jul 2025 - 21:03
Cekcok Konvoi Silat di Blimbing Malang Berujung Maut: Satu Tewas, Dua Luka-Luka
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang saat interogasi pelaku insiden cekcok dengan pesilat (doc.ist)

KOTA MALANG, SJP – Insiden berdarah terjadi di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari. Adu mulut antara sekelompok warga dan rombongan konvoi perguruan silat  berubah menjadi perkelahian yang berujung penusukan. Satu orang meninggal dunia di tempat dan dua lainnya mengalami luka serius.

Pelaku penusukan berinisial FR (24), warga Blimbing, diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Ia sedang nongkrong bersama tiga temannya di dekat gerobak nasi goreng, tak jauh dari lokasi, sebelum akhirnya terjadi cekcok dengan rombongan konvoi.

“Pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa terganggu dengan suara dan keberadaan iring-iringan konvoi. Cekcok berujung perkelahian, dan pelaku kemudian menusuk salah satu korban dengan pisau lipat yang dibawanya,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat (4/7/2025).

Korban tewas diketahui bernama MAS (18), warga Blitar. Ia mengalami luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lainnya yakni DAR (18), juga warga Blitar, mengalami luka di lengan kiri, dan RSP (18), warga Kedungkandang, mengalami luka tusuk di dada serta paha kiri, kini dalam kondisi kritis.

Usai kejadian, FR sempat kabur dan bersembunyi di sebuah mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Ia ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan pisau lipat berlumuran darah di dalam tas pelaku. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi pakaian yang dikenakan pelaku serta batu yang diduga dilemparkan ke arah sebuah kafe saat keributan berlangsung.

“Tersangka kini dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Kombes Nanang.

FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow