Pria di Jombang Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental

Polisi menggelandang yang bersangkutan ke jeruji penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan Jombang.

27 Jun 2025 - 22:56
Pria di Jombang Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental
Polisi memperlihatkan pelaku penggelapan mobil rental di Jombang kepada awak media. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP—Swestyawan Dwi Soraya (40) warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti melakukan aksi kejahatan. 

Polisi menggelandang yang pelaku ke jeruji penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan Jombang. 

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani merinci hasil ungkap atas tersangka tersebut. Aksi penipuan yang dilakukan Swestyawan terjadi pada, Selasa (24/09/24) lalu. 

Pelaku mendatangi rumah korban Heru Pantjoro (52), di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, ditemani oleh rekannya dengan alasan ingin menyewa satu unit mobil. 

"Dia berniat mengajak kerja sama, dengan modus menyewa mobil korban untuk keperluan proyek," urai AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025). 

Tidak ada kecurigaan pada korban hingga akhirnya memperlihatkan satu unit mobil Honda Brio warna putih keluaran 2016 dengan nomor polisi S 1382 YZ, lengkap dengan STNK atas nama Nanang Lutfilah. 

"Kesepakatan dibuat secara lisan malam itu juga. Biaya sewa disepakati Rp7 juta per bulan, dengan hitungan sewa per 30 hari," tutur AKP Mulyani. 

Perjanjian itu berjalan lancar selama kurang lebih 3 bulan uang sewa rutin dibayarkan. Memasuki awal tahun 2025, kesepakatan sewa diIngkari. Uang sewa tidak lagi dibayar. 

"Dia itu menyewa mobil dalam waktu satu bulan angsurannya lancar, setelah tiga bulan dia tidak bayar," terangnya. 

Heru merasa jadi korban usai upaya menghubungi pelaku selalu berakhir dengan janji. Sampai akhirnya korban mendapat kabar jika mobil Honda Brio telah berganti tangan ke orang lain. 

"Bukan dijual, tetapi digadaikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp30 juta," jelas AKP Mulyani. 

Atas kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp120 juta. Kini, pelaku sudah mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jombang. 

"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi, dia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkas AKP Mulyani. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow