Kasus Mobil Siaga Desa Hasilkan Tersangka Terbanyak di Kejari Bojonegoro Sepanjang 2024
Dari delapan tersangka kasus tipikor itu, paling banyak berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022, yakni sebanyak 5 orang tersangka.
BOJONEGORO, SJP- Sepanjang tahun 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yakni dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa, dan kredit fiktif BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Dari delapan tersangka kasus tipikor itu, paling banyak berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022, yakni sebanyak 5 orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Empat tersangka dari unsur penyedia, dan satu tersangka merupakan kepala desa," ucapnya, Jumat (3/1/2025).
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 yakni, Syafaatul Hidayah, rekanan PT UMC dan Indra Kusbianto Manager Cabang PT UMC. Berikutnya Ivonne (Branch Manager) PT Sejahtera Buana Trada dan Heni Srisetya Ningrum juga dari PT Sejahtera Buana Trada.
"Dari unsur desa yakni Anam Warsito, Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo," lanjut Kajari Muji Martopo.
Selain jumlah tersangka yang didominasi dari kasus pengadaan mobil siaga desa, pengembalian uang negara sepanjang tahun 2024 paling besar juga berasal dari kasus yang sama.
Dari total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga sebesar Rp 5,3 miliar, Kejari Bojonegoro telah mengantongi pengebalian sebesar Rp 4,9 miliar.
"Persisnya Rp 4.997.000.000," lanjutnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk kelima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Adapun 3 tersangka kasus kredit fiktif BPR Bank Daerah Bojonegoro, bernama Irmawati Fauziah, yang merupakan mantan Kepala Biro Pemasaran Bank milik BUMD Kabupaten Bojonegoro, Suharto (Debitur) Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri, dan M. Heri Purniawan (Debitur) Direktur CV Cahaya Muda.
Saat ini ketiga tersangka kasus kredit fiktif yang terjadi pada 2017 tersebut statusnya sudah naik menjadi terdakwa dan telah divonis hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 18 Desember 2024.
Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi terdakwa Suharto, Heri Purniawan mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
"Irmawati Fauziah mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," pungkas Muji Martopo. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?