Kasus Korupsi Diskominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain hukuman kurungan, JPU juga membebankan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa. Sujono diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian.

03 Jun 2026 - 13:57
Kasus Korupsi Diskominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus korupsi di tubuh Kominfo Nganjuk. (Foto: Humas Kejari for SJP)

NGANJUK, SJP — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. 

Terdakwa Sujono Bin Saido (alm) dituntut hukuman 5 tahun penjara setelah dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam proyek digitalisasi tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara hibrida (hybrid). 

Majelis Hakim memimpin persidangan dari ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui layar monitor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengonfirmasi isi amar tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Diskominfo tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono Bin Saido (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Koko Robby Yahya kepada Suarajatimpost.com, Rabu (3/6/2026).

Selain hukuman kurungan, JPU juga membebankan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa. Sujono diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian. 

Pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. 

Apabila asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Uang pengganti sebesar Rp694.422.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah). Mekanisme eksekusinya serupa; jika harta benda yang disita dan dilelang belum mampu menutupi nilai tersebut, Sujono harus menjalani tambahan masa kurungan selama 180 hari (6 bulan) penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00, sementara seluruh barang bukti yang terlampir dalam surat tuntutan dinyatakan tetap disita oleh negara.

Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan bahwa tindakan Sujono telah memenuhi seluruh unsur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Sujono dinilai melanggar Dakwaan Alternatif Kedua, yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, tuntutan ini juga disandarkan pada regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur standardisasi sanksi finansial dan kategori denda dalam tindak pidana korupsi.

Merespons tuntutan berlapis dari penuntut umum, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan melalui jalur formal. Majelis Hakim memberikan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun berkas pembelaan.

Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Sujono, yang akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk membantah tuntutan jaksa di hadapan hukum. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow