Kompak hingga ke Penjara, Pasutri Asal Jabung Dibekuk Polisi karena Curanmor di Kota Batu
Ironisnya, pasangan yang sempat berbagi susah senang dalam kehidupan rumah tangga itu kini harus menanggung akibat perbuatannya bersama-sama pula bukan lagi di rumah, melainkan di ruang tahanan Polres Batu.
KOTA BATU, SJP – Cinta sejati seharusnya membawa pasangan hidup menuju kebaikan. Namun berbeda bagi Rasimun (39) dan Jumilah (35), pasangan suami istri asal Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang justru kompak menjalani aksi kriminal hingga akhirnya sama-sama dijemput polisi.
Pasangan ini ditangkap tim Resmob “Singo Mbatu” Wilayah Timur Satreskrim Polres Batu bersama Unit Reskrim Polsek Bumiaji pada Rabu (5/11/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di rumah mereka. Keduanya diduga kuat menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kota Batu.
Penangkapan bermula dari laporan warga Desa Sidomulyo, Sudjiati (55), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit milik keluarganya saat diparkir di area persawahan pada 24 April 2025 lalu.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan pencurian yang ternyata dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto membenarkan penangkapan itu.
“Benar, keduanya sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Dari pengakuan pelaku, sejumlah lokasi menjadi sasaran aksi mereka, mulai dari Torongrejo, Junggo Bumiaji, Tegal Gondo Karangploso, hingga Sidomulyo Kota Batu.
Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima kunci T yang telah dimodifikasi, beberapa plat nomor kendaraan, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti utama yang kami amankan adalah kunci T dan dua motor hasil curian. Kami masih kembangkan apakah ada pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,” tambah Joko.
Kini, kisah ‘kekompakan’ suami istri itu berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

