Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis Angkringan di Jombang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Pelaku merupakan orang yang dikenal korban. Nafsu bejat para pelaku tega merenggut kehormatan gadis belia penjaga warung angkringan.

27 Apr 2025 - 11:02
Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis Angkringan di Jombang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku tindakan pemerkosaan kepada gadis 15 tahun asal Jombang. Akibat perbuatan para tersangka kepada gadis pekerja warung 'angkringan' itu, ancaman hukuman penjara 15 tahun telah menanti. 

Para pelaku yakni, KA (52), MIR (21), dan KA ( 19 ), ketiganya merupakan warga satu desa di Kecamatan Tembelang, Jombang itu kini telah diamankan Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani serangkaian penyidikan hingga akhhirnya dijebloskan ke penjara. 

"Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Ahad (27/4/2025). 

Jeratan hukum tersebut merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014. Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasatreskrim menyebut, kasus perkosaan tersebut terjadi pada Selasa 8 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras (miras) kemudian salah seorang pelaku membujuk korban untuk ikut kesebuah tempat. 

Di sebuah gubuk kosong pertengahan sawah di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, korban menjadi bulan-bulanan aksi bejat para tersangka. 

"Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku," ungkap AKP Margono,

Temuan usai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Ternyata korban tidak berdaya karena ketiga pelaku bekerjasama dan ada unsur perencanaan sebelumnya.

Nah, ketika di setubuhi oleh pelaku KA, kaki korban dipegangi oleh para pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.

“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” bebernya. 

“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.

Korban dengan pelaku sendiri memang sudah saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

Kasus sendiri terungkap usai ayah korban menaruh curiga dengan keberadaan anaknya saat hari kejadian tidak kunjung pulang ke rumah. Sempat ayah korban mendapat telepon dari pelaku KA jika putrinya sedang di rumah pelaku, diminta untuk menjaga anak pelaku. 

Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow