Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan 3 Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
BLITAR, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, pada Rabu (23/4/2025) sore.
Adapun yang ditetapkan tersangka yaitu MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengatakan, dari tiga tersangka baru yang ditetapkan, dua di antaranya sudah dilakukan penahanan yakni MID dan HS. Sementara, HB belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, padahal pemanggilan itu dilakukan secara sah dan patut.
"Tim sudah melakukan penggeledahan di kediaman HB, pada hari ini. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting dan puluhan unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata dia, Rabu (23/4/2025).
Selain menetapkan tiga tersangka baru, Kejari Kabupaten Blitar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Terdiri dari, 17 orang dari unsur pemerintah termasuk pegawai DPUPR, 15 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Andrianto juga menjelaskan pembangunan DAM Kali Bentak itu terjadi pada tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.
"Pekerjaan ini dimenangkan CV Cipta Graha Pratama, yang mana Direktur dari CV itu berinisial MB sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Andrianto menegaskan, bahwa Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan proses penyidikan terus berlangsung. Ia juga tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

