Autopsi Ungkap Bayi di Tulungagung Sempat Hidup Sebelum Dikubur Ibunya
Polisi : Untuk hasil autopsi menunjukkan ada luka di leher bayi, dan ini bisa diakibatkan karena cekikan atau saat menarik bayi saat proses melahirkan. Untuk memastikan bayi meninggal karena tenggelam atau tidak, kami masih menunggu hasil destruksi asam dari tim forensik.
TULUNGAGUNG, SJP - Fakta baru dari kasus penemuan jasad bayi yang dikubur di samping rumah warga di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terungkap.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik RSUD dr Iskak Tulungagung bersama anggota Inafis Polres Tulungagung, pada Ahad (3/8/2025) sore, bayi malang tersebut ternyata sempat hidup setelah dilahirkan dan meninggal sehari setelahnya.
Menurut Aiptu Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Boyolangu, hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut memiliki panjang tubuh 53 cm dan berat sekira 2,8 kilogram. Di leher korban ditemukan dua titik luka memar yang diduga akibat cekikan atau tekanan atau ditarik saat proses melahirkan.
“Untuk hasil autopsi menunjukkan ada luka di leher bayi, dan ini bisa diakibatkan karena cekikan atau saat menarik bayi tersebut. Untuk memastikan bayi meninggal karena tenggelam atau tidak, kami masih menunggu hasil destruksi asam dari tim forensik,” jelas Aiptu Wahyudi, Ahad (3/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut lahir pada hari Selasa (29/7/2025) siang, dan sempat dirawat oleh ibu kandungnya, MA (23) seorang diri.
Bayi tersebut sempat diberi susu kemasan non-ASI yang dibeli secara daring. Setiap kali bayi menangis, oleh MA diberi susu tersebut dengan cara diteteskan di bibirnya.
Setelah susu habis dan MA tidak lagi memiliki uang, setiap kali bayi menangis MA memberikan jari tangannya diletakkan di mulut bayi.
Hingga akhirnya pada Rabu (30/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB, bayi batuk-batuk dan membuat MA takut ketahuan tetangga. Dalam kondisi panik MA memasukkkan kepala bayi ke dalam ember berisi air selama beberapa detik.
“Posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Bayinya masih gerak-gerak, si ibu tidak tega dan langsung diangkat, dipeluk, dan saat itu bayi masih bernapas. Tapi selang beberapa saat kemudian bayi tidak lagi bernapas,” ujar Wahyudi.
Dalam kondisi bingung dan panik, sang ibu akhirnya memutuskan untuk menguburkan bayi tersebut pada Kamis (31/7) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Bayi itu sempat dibungkus menggunakan sweater hitam dan kain kotak-kotak sebelum dikuburkan di samping rumahnya di lubang sedalam setengah meter yang ia gali sendiri.
Setelah menguburkan bayi, sang ibu kembali tidur dan berusaha menutupi kejadian tersebut. Ia sempat membersihkan sisa darah menggunakan air, lalu melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Pada hari Jumat (1/8/2025), ia mulai kembali bekerja sebagai karyawan penjual es, meski masih dalam kondisi tubuh lemah.
Hingga kemudian pada hari Sabtu (2/8/2025), kasus ini akhirnya terungkap setelah warga mencium adanya kejanggalan perut MA yang sebelumnya besar kini mengempis, ditambah adanya gundukan tanah bekas galian di samping rumahnya serta muncul aroma tidak sedap di sekitar.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ibu dari bayi tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi juga telah mengantongi identitas pria yang diduga sebagai ayah biologis dari bayi tersebut dan tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini status ibu bayi masih saksi. Kita masih lakukan penyelidikan, termasuk terhadap pria yang diduga sebagai ayah biologisnya. Identitasnya sudah kita kantongi,” tambah Wahyudi.
Untuk mendukung proses hukum, sejumlah sampel seperti darah dan urin ibu, serta tulang paha kiri bayi telah diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mengguncang warga sekitar, terutama karena MA merupakan warga setempat yang dikenal pendiam dan tinggal di rumah seorang diri setelah neneknya meninggal pada tahun 2018. Sejak usia tiga tahun ibu MA telah meninggalkannya dan tinggal di Bali.
Kini, kepolisian memastikan akan terus mendalami motif serta latar belakang tindakan ibu tersebut sebelum menetapkan status hukum selanjutnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

