Duh! Kakek Asal Nganjuk, Ditangkap Polisi saat Rekap Togel

Kakek ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

03 Mar 2025 - 20:02
Duh! Kakek Asal Nganjuk, Ditangkap Polisi saat Rekap Togel
SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (03/3/2025).(Foto Humas Polres Nganjuk For SJP)

NGANJUK, SJP - Polres Nganjuk tangkap pengecer judi togel, berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

SU ditangkap di rumahnya oleh jajarn Satreskrim saat sedang mengumpulkan tombokan nomor togel dari beberapa orang.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel di wilayah Kecamatan Pace dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.

“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegas AKBP Siswantoro, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU pada Minggu (2/3/2025) sekirar pukul 11.16 WIB di teras rumah yang berlokasi di barat makam Pace Kukon, Desa Cerme, Kecamatan Pace.

“Dari tangan SU, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp 270.500, serta satu bolpoin hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D, alias Kepet yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Julkifli.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online, guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow