Pria Curi HP di Dasbor Motor, Ditangkap di Tajinan Malang Usai Terekam CCTV
Aksi pencurian ponsel di Bululawang terekam kamera CCTV. Pelaku tak sadar dirinya diawasi hingga akhirnya ditangkap polisi berkat rekaman tersebut.
MALANG, SJP – Siang itu, suasana di depan sebuah toko sembako di Kecamatan Bululawang tampak biasa saja. Lalu lintas warga yang keluar-masuk toko membuat siapa pun tak curiga atas aksi pencurian yang sedang terjadi di tengah keramaian.
Namun dari sudut kecil di atas etalase toko, kamera CCTV merekam jelas gerak-gerik seorang pria yang berhenti di depan sepeda motor.
Ia tampak menoleh kanan-kiri, memastikan tak ada yang memperhatikan, lalu mengulurkan tangan ke dasbor motor yang terbuka. Dalam hitungan detik, ponsel milik seorang ibu rumah tangga berpindah ke tangannya.
Peristiwa itu terjadi pada beberapa bulan lalu. Korban, RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, saat itu datang ke toko untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Ia memarkir sepeda motornya di tepi jalan, tak menyadari bahwa ponsel miliknya tertinggal di bagasi depan.
Beberapa menit berlalu, pria yang belakangan diketahui berinisial LL (33) melintas. Niat jahat muncul seketika, dan tanpa pikir panjang ia mengambil ponsel itu lalu kabur.
“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (1/11/2025).
Korban yang baru menyadari kehilangan saat hendak pulang langsung melapor ke Polsek Bululawang. Dari laporan itu, petugas segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ciri-ciri pelaku terekam dengan jelas: jaket hitam, motor bebek, dan helm berwarna gelap.
Hanya berselang beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Bululawang berhasil melacak keberadaan LL di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Penangkapan dilakukan Kamis (30/10/2025) malam tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut mencuri sendirian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian,” ungkap Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, LL dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ia pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tak lengah terhadap barang berharga, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Satu kelalaian kecil bisa menjadi peluang bagi orang yang salah niat.
“LL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada,” pungkas Bambang.
Kamera pengintai di toko itu kini menjadi 'saksi' yang membantu mengungkap kejahatan kecil di jalanan Bululawang. Di tengah hiruk pikuk kota, teknologi diam-diam menjadi pelindung yang mengingatkan: mata tak selalu melihat, namun CCTV terbukti menjadi tools penting dalam mengungkap kejahatan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

