Pemkab Sosialisasi Perizinan Tambang Kabupaten Malang
Sosialisasi ini agar pelaku tambang, khususnya pengusaha tambang agar segera memenuhi perizinan.
Kabupaten Malang, SJP — Pemerintah Kabupaten Malang adakan Sosialisasi Perizinan, Pembinaan, Pengawasan Pertambangan.
Bertempat di Ruang Rapat Raden Panji lantai 2, Gedung Kesekretariatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Agenda bertajuk 'Sosialisasi tentang Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan Pertambangan tersebut, digawangi Tim terpadu pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Provinsi Jawa Timur.
Menurut Sub Subtansi Pelayanan Sektor lingkungan Hidup Asri Rahmat Rosidi, mengatakan, sosialiasi ini digelar agar pelaku tambang, khususnya pengusaha tambang segera memenuhi perizinan.
"Mereka harus izin, khususnya untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tapi untuk IPR harus ada wilayah pertambangan rakyat (WPR)dulu," ucapnya usai memberikan materi, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, pengusulan WPR dari Kabupaten Malang, untuk kemudian ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri ESDM.
"Kalau sudah ditetapkan WPR nya, tinggal kita menyesuaikan dengan dokumen-dokumen, untuk proses IPR nya lebih mudah," tukas Rosidi.
Ia juga memaparakan, oleh karena pertambangan masuk dalam aspek perizinan usaha berbasis resiko tinggi, maka WPR harus dilengkapi, baik NIB dan Surat Izin.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap bahwa perizinan semakin mudah dilakukan. Pihaknya juga bersedia apabila mendampingi dalam teknis perizinan.
Harapannya di tahun 2024 mendatang perizinan tambang di wilayah Kabupaten Malang bakal terlaksana secara maksimal.
"InsyaAllah tahun 2024 semua bisa selesai," pungkasnya.
Hadir dalam agenda tersebut yakni perwakilan 30 Pelaku tambang Kabupaten Malang, Kabag SDA Kab Malang, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jatim Dewi Kurniawati, Sub Subtansi Pelayanan Sektor lingkungan Hidup Asri Rahmat Rosidi, Fungsioanal Pengawasan Lingkungan Hidup Meria Viviani ST MT, dan Iptu Pranada Satria Panit 2 Subdit 4 Diskretmitsus dari Polda Jatim, serta Perwakilan dari BIN Jatim. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?