Kasus Dugaan Korupsi di KPRI Delta Tirta Sidoarjo, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk jalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna tunggu jadwal pelimpahan sidang di pengadilan negeri Tipikor, Kabupaten Sidoarjo.
Kabupaten Sidoarjo, SJP - Tim kuasa hukum para tersangka kasus dugaan korupsi biaya pemasangan baru di Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dimas Yemahura Al Farauq and partner, akan laporkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan lewat keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024) saat dikonfirmasi wartawan Suarajatimpost.
Menurut Dimas, penahanan ketiga kliennya tersebut, yakni Slamet Setyawan, Juriyah, dan Samsul Hadi, dinilai langgar asas-asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
"Kami melihat proses penyidikan dalam kasus ini belum tuntas. Karena dari fakta-fakta yang kami temukan dalam proses pemeriksaan kemarin, ternyata klien kami hanya diberikan pertanyaan-pertanyaan yang masih bersifat parsial sehingga tidak komprehensif dalam penetapan tersangka," ungkapnya.
Oleh karena itu, Dimas menilai ada cacat prosedur dalam penetapan tiga orang pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo tersebut jadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ia nduga penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan ada dugaan pesanan unsur politis tertentu.
Klarifikasi PDAM dan Koperasi di Kejaksaan
Pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, perwakilan PDAM, jaksa, dan kuasa hukum Koperasi mengadakan klarifikasi di kantor kejaksaan.
Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Slamet, Samsul, dan Juriyah, selaku mantan pengurus koperasi.
Hasil pemeriksaan dari klarifikasi tersebut cukup jelas dan rinci.
Data yang digunakan sebagai bahan klarifikasi adalah dokumen resmi dari PDAM tentang jumlah titik pasang baru periode 2013 sampai dengan 2015 yang secara faktual telah dikerjakan oleh Koperasi.
Berdasarkan dokumen tersebut, secara matematis, akumulasi jumlah titik pasang keseluruhan yang telah dikerjakan oleh koperasi adalah sejumlah 31.515.
Sehingga, secara ekonomis, perhitungan uang yang seharusnya diterima oleh koperasi dari PDAM adalah sejumlah 31.515 titik pasang x Rp780.000 = Rp24.581.700.000.
Namun, secara faktual, nilai rupiah yang diterima oleh koperasi dari PDAM untuk pengerjaan pasba periode 2013 sd 2015 hanya sejumlah Rp21.118.673.615. Dengan demikian, diduga terdapat kekurangan bayar dari PDAM ke koperasi senilai Rp3.463.026.385.
Dengan demikian, dalam peristiwa ini belum ada kerugian yang diderita PDAM (kerugian negara).
Sebaliknya, koperasilah yang dirugikan karena memiliki hak yang belum terbayar.
Perhitungan di atas belum termasuk uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh koperasi ke kas PDAM sebagai bentuk itikad baik atas dugaan adanya kelebihan pembayaran, yang besarnya kurang lebih senilai Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum koperasi memohon kepada seluruh institusi, baik kejaksaan maupun inspektorat, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya berbasis data dan fakta yang valid.
Hal ini agar marwah institusi inspektorat dan kejaksaan tetap tegak dan berwibawa di mata masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Kuasa hukum: Tidak ada kerugian negara?
Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Nizar Fikri, katakan tidak ada dasar yang kuat bagi Kejari Sidoarjo untuk tetapkan kliennya sebagai tersangka apalagi sampai menahan ketiganya.
Ia tekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Padahal saat pemeriksaan klarifikasi dilakukan oleh inspektorat di Kejari Sidoarjo, jelas disebutkan pada periode 2013-2015 lalu, pihak koperasi delta tirta melakukan PASBA (pemasangan sambungan baru) sebanyak 31.515 sambungan baru dengan biaya Rp 780 ribu per titik," jelasnya.
Jika dikalkulasikan, seharusnya KPRI Delta Tirta menerima pembayaran sebesar Rp 24,6 miliar. Namun, faktanya uang yang masuk ke rekening koperasi hanya sebesar Rp 21,1 miliar.
"Artinya, ada kekurangan bayar sebesar Rp 3,5 miliar dari pihak Perumda Delta Tirta ke KPRI. Nah, ini bagaimana? Siapa yang dirugikan? Lantas, bagaimana validasi terkait kerugian negara?" tanyanya.
Menurut Fikri, semua angka tersebut merupakan data resmi yang diperoleh dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Selain itu, data tersebut juga dipakai oleh Kantor Inspektorat untuk memvalidasi perhitungan kerugian.
"Tapi saya tidak tahu bagaimana metode perhitungannya,sekarang kok masih ditemukan adanya kerugian negara. Jadi kami merasa ada ketidakadilan di sini, ada sesuatu yang disembunyikan di sini, kenapa dokumen ini tidak dibaca secara utuh?" sanggahnya.
Upaya hukum
Oleh karena itu, Dimas bersama tim penasehat hukum lainnya akan lakukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan pada Kejari Sidoarjo.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subiyanto katakan ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk jalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna pelimpahan sidang di pengadilan negeri Sidoarjo.
"Namun, aparat penegak hukum juga akan berikan hak lebih dulu menangani gugatan praperadilan yang diajukan dari ketiga tersangka atas penetapan status tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi senilai Rp 6,1 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut Andrie tambahkan, beberapa waktu lalu (28/10/23), Direktur Perumda Delta Tirta sempat serahkan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar kepada Kejari Sidoarjo.
Uang itu, kata Andrie bersumber dari pengembalian kelebihan bayar KPRI Delta Tirta Sidoarjo terkait kasus korupsi tersebut.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?