KKPD Jombang Menyesalkan Penetapan Guru Diniyah Jadi Tersangka Usai Mata Siswa Terluka Saat Bermain

Kelompok Kerja Pembimbing Diniyah (KKPD) Kabupaten Jombang menyesalkan penetapan tersangka kepada Guru Diniyah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jombang usai mata siswa terluka usai bermain dengan teman sebaya.

12 May 2024 - 13:15
KKPD Jombang Menyesalkan Penetapan Guru Diniyah Jadi Tersangka Usai Mata Siswa Terluka Saat Bermain
KKPD Kabupaten Jombang saat konsultasi dengan Penasehat Hukum Guru Diniyah Inisial KK, Syarahuddin SH. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kelompok Kerja Pembimbing Diniyah (KKPD) Kabupaten Jombang menyesalkan penetapan tersangka kepada Guru Diniyah di salah satu sekolah dasar (SD) di Jombang usai mata siswa terluka usai bermain dengan teman sebaya. 

Koordinator KKPD Kabupaten Jombang, Nurul Huda (51) katakan penetapan tersangka tersebut dianggap sangat tidak adil bagi dunia pendidikan.

Karena ketika guru jadi tersangka maka akan jadi beban mental bagi guru - guru yang lain imbasnya kedepan. 

"Ketika guru menyampaikan suatu materi dan ada anak ramai terus terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sampai guru dijadikan tersangka. Terus terang banyak guru yang akan beban mental, seperti yang saya tangkap dari masalah ini," kata Nurul Huda kepada wartawan, Minggu (12/5). 

Huda, biasa disapa, mengetahui penetapan tersangka kepada Guru Diniyah dari berita online terkait duduk masalahnya.

Kejadian yang sampai menjerat guru KK sebagai tersangka murni permainan anak dan ketidaksengajaan antar anak sehingga temannya terluka. 

"Guru yang jadi tersangka ya sungguh aneh, dan juga anak - anak kan masih dibawah umur tidak bisa dipersangkakan. Aneh bagi kami," terang Huda. 

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam, karena sesama profesi tentu dalam waktu dekat akan melakukan solidaritas. 

"Rencananya, sebagai sesama pengajar kita akan melakukan gerakan solidaritas, doa bersama dan lain sebagainya. Mendukung kawan kami yang dijadikan tersangka," tandasnya. 

Sebelumnya, berdasar surat tertanggal 7 Mei 2024, Nomor : B/96/V/RES.1.24/2024/Satreskrim Polres Jombang disapaikan penetapan tersangka kepada guru inisial KK (39) Tahun warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang selaku Guru Diniyah di sekolah tempat kejadian tersebut. 

Surat itu berisi perihal penetapan atas tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 1 KUHP atau pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. 

Surat ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca. 

Penasehat Hukum tersangka KK, Syarahuddin SH atau akrab disapa Reza menyampaikan tetap akan menghormati proses hukum yang ada. 

"Keputusan polisi untuk menetapkan tersangka bukan sebatas angan - angan, tapi ada dasar hukumnya. Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow