Komisioner KPU Mojokerto yang Diberhentikan DKPP Mengaku Sudah Mundur dari Gerindra sejak 2022
Dia merasa janggal dengan perkara yang menimpanya. Karena dia sudah mengurus penghapusan namanya di Sipol pada tahun 2022
MOJOKERTO, SJP – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto berinisial ROS yang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merasa janggal atas perkara yang menimpanya.
ROS diberhentikan karena namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kecamatan Ngoro.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang mengampu divisi teknis penyelenggaraan itu menyebut, seharusnya permasalahan yang menimpa dirinya tersebut telah selesai sejak tahun 2022 lalu.
Anggapan itu bukan tanpa alasan. Dia mengaku sudah mengajukan pengunduran diri secara administratif dari kepengurusan Partai Gerindra pada tahun 2022 lalu. Hal itu dilakukan karena syarat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Bahkan dia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, yang mengurus penghapusan namanya di Sipol adalah pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Tercatut mas. KPU dan Bawaslu saat itu yang nguruskan ke partai untuk menghapus Sipol di tahun 2022," ucapnya saat dikonfirmasi suaranatimpost.com pada Jumat (13/12/2024).
Dua tahun berlalu, ROS sebelumnya merasa tenang dan menganggap aman karena sudah bisa lolos menjadi komisioner KPU. Namun fakta mencengangkan ditemui setelah dia dilaporkan lantaran namanya masih tercantum di Sipol.
Padahal, sebelum menjadi komisioner KPU, dirinya telah menjadi penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan anggota Bawaslu. Dia menyebut, pada tahun 2022, namanya sudah dihapus dari Sipol.
“Karena saya sudah dihapus Sipolnya di tahun 2022 itu. Kemudian saya bisa jadi panwas dan daftar penyelenggara lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu anggota KPU Kabupaten Mojokerto dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik.
Pria berinisial ROS itu diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Mojokerto karena namanya terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik (parlpol).
ROS yang sebelumnya mengampu divisi teknis penyelenggaraan di KPU Kabupaten Mojokerto itu dilaporkan ke DKPP lantaran dinilai tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel.
Dia terbukti melanggar Pasal 15 Huruf G dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam laporan itu, ROS diduga masih menjabat sebagai pengurus Partai Gerindra. Bahkan, namanya masih tercatat di Sipol.
Karena itu, ROS terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sepakat memberhentikan dia selama 30 hari, hingga namanya bersih dari kepengurusan parpol.
"Sudah dilaksanakan putusan tersebut, tujuh hari setelah putusan dibacakan di sidang DKPP," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, ROS sebelumnya menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.
Namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022.
SK DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto itu memuat susunan personalia PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dalam perkara tersebut, ROS dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Selain itu, dia dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selaku anggota KPU Kabupaten Mojokerto.
Namun, pemberhentian itu berlaku selama 30 hari kerja, sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra, bahwa teradu bukan merupakan pengurus PAC Kecamatan Ngoro.
Selanjutnya, sampai terbitnya SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia PAC Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

