KUR Fiktif BRI Cabang Batu Disorot Kejaksaan Negeri
Modus yang diuraikan sementara oleh Kejari Batu terdapat dua jenis yakni dengan sistem topengan dan tempilan. Dua modus ini dilakukan oleh BRI Cabang Batu dan masih belum diperkirakan nilai kerugian negaranya.
Kota Batu, SJP - Praktek Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM yang diduga bersifat fiktif dan dilakukan oleh BRI Cabang Batu disorot oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Kajari Kota Batu Didik Adyotomo pada Senin (25/3/2024) mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus yang berlaku pada periode 2021-2023 tersebut.
"Penyidik tengah fokus melakukan pendalaman agar bisa segera menetapkan tersangka, karena dalam kasus ini tentu melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur," katanya.
Modus yang diuraikan sementara terdapat dua jenis yakni dengan sistem topengan dan tempilan. Sistem topengan yakni pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman, padahal fakta di lapangan tidak terjadi seperti itu dan ketika pencarian maka pihak bank sendiri yang mengambil secara penuh.
Sedangkan untuk jenis tempilan yakni pihak bank mencari subjek yang seolah-olah membutuhkan pinjaman, namun catatan pinjaman yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan. Sehingga subjek harus menanggung beban lebih berat dari yang diajukan.
"Jadi misal ada orang yang pinjam KUR Rp 20 juta, tapi oleh pihak bank dilakukan up sampai Rp 50 juta. Sehingga dari pencairan itu, ada selisih Rp 30 juta yang dipakai sendiri oleh pihak bank," imbuhnya.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Batu Pujo Rasmoyo menerangkan setelah terbit surat penyidikan, penyidik langsung memanggil beberapa pihak seperti orang yang namanya dipakai.
"Selain itu, pihak bank juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan bagaimana semestinya mekanisme dalam pencairan. Termasuk pihak pengawas internal bank juga sudah kita panggil," paparnya.
Disinggung terkait kerugian uang negara yang disebabkan dalam dugaan kasus ini, Yudo mengaku tengah menunggu hasil perhitungan dari ahli perbankan yang merujuk dari barang bukti (BB) yang sudah diambil antara lain bukti print out pencairan, dan keterangan para saksi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?