Catatan Hitam Pilkada Mojokerto, Kader Gerindra Jabat Komisioner KPU hingga Kades Dibui
Kepercayaan publik terhadap proses hingga hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto patut terombang-ambing.
MOJOKERTO, SJP – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mojokerto telah usai, namun pesta demokrasi itu masih meninggalkan beberapa bercak hitam di Bumi Majapahit.
Sebelumnya, oknum kepala desa (kades) dibui karena terbukti tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto.
Kades Randuharjo, Kecamatan Punggung berinisial EYA (45) itu divonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta setelah terbukti mengampanyekan paslon Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi.
"Sudah kita antar ke Lapas. Diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan," ucap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, Rabu (11/12/2024).
Catatan hitam lainnya, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.
Pria berinisial ROS itu diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Kabupaten Mojokerto karena namanya terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik (parlpol).
ROS yang sebelumnya mengampu divisi teknis penyelenggaraan di KPU Kabupaten Mojokerto itu dilaporkan ke DKPP lantaran dinilai tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel.
Dia terbukti melanggar Pasal 15 Huruf G dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam laporan itu, ROS diduga masih menjabat sebagai pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Bahkan, namanya masih tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Karena itu, ROS terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sepakat memberhentikan dia selama 30 hari, hingga namanya bersih dari kepengurusan parpol.
"Sudah dilaksanakan putusan tersebut, tujuh hari setelah putusan dibacakan di sidang DKPP," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun suarajatimpost.com, ROS sebelumnya menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.
Namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022.
SK DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto itu memuat susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dalam perkara tersebut, ROS dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Selain itu, dia dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selaku anggota KPU Kabupaten Mojokerto.
Namun, pemberhentian itu berlaku selama 30 hari kerja: sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra, bahwa teradu bukan merupakan pengurus PAC Kecamatan Ngoro.
Selanjutnya, sampai terbitnya SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia PAC Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?