Kasus Bullying Siswa Baru SMP di Blitar, Sebanyak 14 Siswa Bakal Jalani Rehabilitasi di Bapas Kediri

Polres Blitar menegaskan kasus bullying terhadap siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar sudah diselesaikan secara diversi. Berdasarkan kesepakatan bersama, sebanyak 14 siswa bakal menjalani rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri selama satu bulan.

29 Jul 2025 - 20:31
Kasus Bullying Siswa Baru SMP di Blitar, Sebanyak 14 Siswa Bakal Jalani Rehabilitasi di Bapas Kediri
Ilustrasi bullying terhadap sesama siswa. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Sebanyak 14 siswa yang terlibat dalam bullying atau perundungan terhadap siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar bakal menjalani rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri selama satu bulan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap belasan siswa tersebut belum diketahui. Pasalnya, sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi secara tertulis terkait penyelesaian kasus bullying ini secara diversi.

"Masih menunggu keputusan resmi tertulis dari Bapas terkait diversi. Kapan pelaksanaannya, yang jelas rehabilitasi di Kediri. Nanti ada progam sosial, keagamaan maupun lainnya," kata dia, Selasa (29/7/2025).

Dijelaskan Kapolres, penanganan kasus bullying siswa baru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana, setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

Proses diversi sudah dilakukan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Ada 20 orang yang kami periksa, dan 14 anak akan menjalani rehabilitasi," jelasnya.

AKBP Arif menyebut ada 7 poin kesepakatan dari pelaksanaan diversi. Meliputi, pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ketiga, terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.

Kemudian, pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.

Selanjutnya, korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Terakhir, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.

"Kami bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan," imbuhnya.

AKBP Arif menambahkan proses pemeriksaan yang dijalani puluhan siswa di kantor polisi itu diyakini sudah memberikan efek jera bagi mereka. Kedepan diharapkan peristiwa ini dijadikan pembelajaran bagi mereka dan tidak akan diulangi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow