Karutan Nganjuk Klarifikasi Penahanan Yulia Margareta, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Demi Hukum

Karutan Rutan Kelas IIB Nganjuk menegaskan perpanjangan penahanan Yulia Margareta telah sah dan terbit melalui E-Berpadu sejak 11 Mei 2026. Sementara kuasa hukum terdakwa menilai kliennya seharusnya dibebaskan demi hukum karena belum menerima surat perpanjangan resmi.

18 May 2026 - 19:40
Karutan Nganjuk Klarifikasi Penahanan Yulia Margareta, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Demi Hukum
Lapas Kelas II B Nganjuk (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk, Arief Prasetya, memberikan klarifikasi resmi terkait status penahanan terdakwa Yulia Margareta alias Zulma yang sempat dipersoalkan oleh pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang mengenai masa penahanan dan surat perpanjangan penahanan terdakwa.

Arief menjelaskan, masa penahanan awal Yulia Margareta memang berakhir pada 15 Mei 2026. Namun demikian, menurutnya, perpanjangan penahanan selama 60 hari berikutnya telah diterbitkan secara sah dan berlaku mulai 16 Mei 2026.

“Surat perpanjangan penahanan itu sudah ada dan dapat diakses melalui aplikasi kedinasan pengadilan, yaitu E-Berpadu, sejak tanggal 11 Mei 2026,” ujar Arief saat ditemui Suarajatimpost di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, pihak rutan juga telah memperlihatkan langsung surat perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa sebelum masa tahanan awal berakhir. Meski demikian, dokumen fisik tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada petugas.

“Atas dasar adanya perpanjangan penahanan yang sah itu, maka terdakwa tetap kami tahan di rutan,” tegasnya.

Terkait belum diterimanya surat tembusan oleh keluarga maupun penasihat hukum terdakwa, Arief menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak rutan. Menurutnya, administrasi penahanan pada tahap persidangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi penahan, yakni Pengadilan Negeri.

“Kalau soal tembusan surat yang dianggap belum diterima keluarga atau penasihat hukum, itu bukan ranah kami di Lapas atau Rutan. Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, maka itu menjadi kewenangan pihak pengadilan,” jelasnya.

Arief juga menjelaskan adanya perbedaan waktu pembaruan data di aplikasi E-Berpadu yang diduga menjadi sumber kesalahpahaman. Ia menyebut, penasihat hukum terdakwa sempat menunjukkan hasil cetak aplikasi E-Berpadu yang diakses pada 4 Mei 2026, saat surat perpanjangan memang belum muncul dalam sistem.

“Wajar kalau pada tanggal 4 Mei surat itu belum ada. Karena surat perpanjangan baru resmi tayang di aplikasi E-Berpadu pada 11 Mei 2026. Jadi masih ada sisa waktu sebelum masa tahanan awal habis,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Yulia Margareta, Dr. Prayogo Laksono, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi langsung dari kliennya pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB melalui wartel umum di Rutan Nganjuk. Dalam komunikasi tersebut, kliennya mengaku belum menerima surat tembusan perpanjangan penahanan.

Menindaklanjuti hal itu, Prayogo mendatangi Rutan Nganjuk untuk menyampaikan permohonan pembebasan kliennya demi hukum. Namun saat itu, menurutnya, petugas jaga menyampaikan bahwa proses tersebut baru dapat ditindaklanjuti pada jam kerja berikutnya. Surat permohonan dari tim kuasa hukum kemudian diterima oleh petugas jaga bernama Sunaryo.

Prayogo menilai masa penahanan kliennya telah habis pada 15 Mei 2026 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 67/Pid.B/2026/PN Njk tertanggal 16 April 2026. Karena itu, ia menilai kliennya seharusnya dikeluarkan demi hukum apabila tidak ada perpanjangan penahanan yang sah.

“Sampai saat ini tidak ada perpanjangan penahanan baru yang sah dari pejabat berwenang, baik yang disampaikan kepada klien kami, keluarganya, maupun melalui sistem elektronik E-Berpadu,” kata Prayogo.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 20 ayat (7), Pasal 23, dan Pasal 26 yang mengatur kewajiban pengeluaran tahanan demi hukum apabila masa penahanan telah habis dan tidak terdapat perpanjangan yang sah.

Selain itu, pihaknya turut menyinggung ketentuan Pasal 100 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan bahwa surat penetapan hakim wajib ditembuskan paling lambat satu hari sejak penahanan dilakukan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow