Diduga Edarkan Pil Koplo, Pemuda di Bondowoso Diciduk Polisi

Pemuda berinisial WH berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 125 butir pil logo Y warna putih.

23 Apr 2024 - 14:20
Diduga Edarkan Pil Koplo, Pemuda di Bondowoso Diciduk Polisi
Pemuda berinisial WH saat diamankan oleh polisi (Foto : Humas/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Polres Bondowoso kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar. 

Kali ini WH (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan adanya penangkapan seorang warga oleh anggota Satrenarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 Wib.

“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WH (22) di rumahnya,” kata AKBP Lintar, Selasa (23/4/2024).

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.

"Diketahui WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastik klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000," ungkap AKBP Lintar.

Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh pelaku tersebut, lanjut Kapolres Bondowoso, diketahui tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya dalam kejadian tersebut dari penguasaan WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 butir pil logo Y warna putih.

“Barang itu sebagian sudah dikemas untuk siap diedarkan oleh WH,” tambah AKBP Lintar.

Kini WH beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya, WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan," pungkas Kapolres Bondowoso. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow