Setelah Buron Dua Tahun, Polresta Malang Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Rumah Kos

Pelaku pembunuhan adalah cucu pemilik rumah kos dan sempat buron selama dua tahun

13 May 2024 - 15:00
Setelah Buron Dua Tahun, Polresta Malang Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Rumah Kos
Penunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswi yang terjadi pada 2022 (SJP)

Kota Malang, SJP –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang berhasil tangkap tersangka kasus pembunuhan mahasiswi di rumah kos yang terletak di Jl. Bendungan Sutami Malang, pada 2022 silam. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka berinisial HAP yang sudah jadi buronan dua tahun itu dilakukan di kediamannya pada 11 Mei 2024.

“Selain penangkapan tersangka HAP, ditangkap pula penadah ponsel curian korban berinisial AK di hari yang sama,” kata Kompol Danang pada konferensi pers Senin (13/5).

Danang menyebutkan kronologi kejadian dimana tersangka melakukan aksinya saat masih berusia 17 tahun, tepatnya pada 22 Desember 2022.

Saat hendak melakukan aksinya, ia dalam kondisi mabuk dan masuk ke tempat kos untuk mencuri barang berharga.

“Tersangka adalah cucu dari pemilik kos sehingga sudah tahu seluk beluk dari tempat kos tersebut,” imbuhnya. “Saat tersangka memasuki kamar korban, korban sedang tertidur dengan posisi memeluk bantal.”

Tetapi, lanjut Danang, korban terbangun sehingga membuat tersangka panik dan berusaha menutup wajah korban dengan bantal dan menusuk dada korban beberapa kali.

“Pelaku menggunakan pisau yang ia ambil dari dapur, dan setelah melakukan perbuatan tersebut, ia mencuci pisau berlumuran darah tersebut di depan kamar mandi dan mengembalikannya ke dapur,” jelas Danang.

Saat keluar dari kamar korban, pelaku yang mengetahui bahwa ada pantauan CCTV segera merusak CCTV tersebut dan membuangnya di gerobak sampah yang terparkir tidak jauh dari lokasi tersebut.

Kemudian pelaku kembali ke rumah seorang teman, dalam hal ini sebagai saksi, untuk kembali minum minuman keras.  

“Pelaku kemudian menjual ponsel korban dengan harga Rp 570 ribu kepada penadah berinisial AK yang juga akhirnya ditangkap di hari yang sama,” lanjutnya.

Ia tambahkan bahwa Satreskrim dan Satnarkoba untuk mengamankan tersangka yang notabene terindikasi pengguna dan pelaku peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini dikarenakan saat tersangka melakukan perbuatannya, yang bersangkutan masih berusia 17 tahun.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow