Modus Kredit Fiktif Rp30 Miliar, Komisaris PT DJA Jadi Tersangka

Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan Komisaris PT DJA, MK, sebagai tersangka kasus kredit fiktif Rp 30 miliar. Dana cairan bank justru dipakai untuk utang pribadi hingga negara rugi Rp 7,9 miliar.

20 Aug 2025 - 21:47
Modus Kredit Fiktif Rp30 Miliar, Komisaris PT DJA Jadi Tersangka
Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Beritasatu.com/Julianus Palermo)

SURABAYA, SJP – Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka atas penyalahgunaan fasilitas pembiayaan modal kerja fiktif senilai Rp30 miliar. Aksi culas tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Demi kepentingan penyidikan, MK langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini bermula sejak Desember 2011, saat MK masih berstatus persero komanditer di CV DJ. Dengan dalih untuk perdagangan batu bara, ia mengajukan kredit modal kerja Rp30 miliar kepada salah satu bank BUMN.

Namun, jaminan yang diajukan ternyata tidak valid. Enam bidang tanah dan bangunan, piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta jaminan pribadi dijadikan modal rekayasa.

Dalam praktiknya, MK tidak bergerak sendirian. Ia dibantu seorang Account Officer (AO) bank berinisial AF. Laporan kunjungan hingga analisa kredit dibuat fiktif demi meloloskan pengajuan pinjaman.

Bahkan, atas saran AF, MK mendirikan PT DJA agar bisa mengajukan fasilitas pembiayaan korporasi dengan proses instan tanpa Laporan Hasil Kunjungan (LHK) maupun analisa ulang.

Hasilnya, pada 30 Maret 2012, pengajuan kredit disetujui dan bank mencairkan Rp27,5 miliar. Namun, alih-alih digunakan untuk perdagangan batu bara, dana segar itu justru dialihkan MK untuk melunasi utang pribadinya. Skema rekayasa invoice dan kontrak fiktif kembali dijalankan, semua dirancang oleh AF.

Ketika jatuh tempo, MK kembali bermain akal. Ia berkali-kali meminta penundaan pembayaran dengan analisa fiktif yang sama. Hingga akhirnya, pada Januari 2014, PT DJA resmi masuk kategori kolektibilitas lima (Coll 5) dan ditetapkan sebagai kredit macet (write off).

Meski enam aset jaminan dilikuidasi, nilainya tak cukup menutup utang. Negara pun menanggung kerugian sekitar Rp7,9 miliar.

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik juga menyita uang titipan Rp1,5 miliar dari tersangka sebagai bagian proses hukum.

“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tutupnya. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow