Kakek di Ponpes Batu Diduga Cabuli Santriwati dengan Dalih Latihan Istinja

Aksi bejat tersebut dilakukan dengan dalih sedang melatih korban dalam proses istinja, atau bersuci setelah buang air kecil.

22 May 2025 - 19:16
Kakek di Ponpes Batu Diduga Cabuli Santriwati dengan Dalih Latihan Istinja
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat menggelar pers rilis kasus pencabulan (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Seorang kakek berinisial AMH (69) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Bumiaji.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan dalih sedang melatih korban dalam proses istinja, atau bersuci setelah buang air kecil.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada Kamis (22/5/2025) mengungkapkan, kedua korban merupakan anak-anak perempuan berusia di bawah 12 tahun.

Korban pertama berinisial PAR (10) berasal dari Kabupaten Jember, sedangkan korban kedua AKPR (7) berasal dari Kota Probolinggo. Keduanya juga masih memiliki hubungan keluarga.

"Pelaku berpura-pura membantu korban melakukan istinja. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas ataupun peran sebagai pengasuh atau pendidik di ponpes tersebut," ujarnya.

Diketahui, AMH bukan pengurus resmi Ponpes, namun masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pesantren. Dia tinggal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dan memiliki rumah kedua di desa tempat kejadian perkara.

Pencabulan tersebut terjadi pada September 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Batu pada Januari 2025. Dalam proses penyidikan, polisi melakukan dua kali visum terhadap korban serta memeriksa enam orang saksi dan keterangan ahli. Hasil visum memperkuat bukti terjadinya kekerasan seksual.

"Keterangan korban konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka. Untuk itu, AMH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Namun, polisi mengaku belum melakukan penahanan dengan alasan usia lanjut dari tersangka dan meskipun begitu pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan terpengaruh oleh status keluarga tersangka, yang dikenal sebagai tokoh agama di wilayah tersebut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow