Warga Jombang Protes Kenaikan BPHTB, FRMJ Pertanyakan Transparansi Nilai Pajak
Sejumlah keluhan ini muncul dalam berbagai proses peralihan hak, mulai dari jual beli, hibah, hingga warisan.
JOMBANG, SJP – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada Kamis (11/9/2025).
Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut untuk menyampaikan keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sejumlah keluhan ini muncul dalam berbagai proses peralihan hak, mulai dari jual beli, hibah, hingga warisan.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau Cak Fattah, menyebut tingginya biaya BPHTB telah menjadi beban baru bagi warga yang tengah mengurus administrasi kepemilikan tanah.
"Keluhan masyarakat sangat nyata. Banyak yang merasa terbebani dengan nominal BPHTB yang harus mereka bayarkan, padahal mereka hanya ingin mengurus hal-hal yang sifatnya dasar seperti warisan atau hibah," ujar Cak Fattah dalam audiensi tersebut.
Berdasar data FRMJ terjadi peningkatan signifikan dalam transaksi peralihan hak. Pada 2023, tercatat 3.900 transaksi, dan angka ini melonjak menjadi 5.200 transaksi pada 2024. Setiap transaksi ini wajib disertai pembayaran BPHTB.
Cak Fattah turut menyoroti masyarakat yang bingung dalam membedakan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menegaskan bahwa untuk urusan pertanahan, kewenangan utama pada PPAT yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN, bukan notaris yang di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan dan berujung pada biaya tinggi yang tidak dipahami dasar perhitungannya oleh masyarakat," tambah Cak Fattah.
Pokok persoalan yang dipertanyakan FRMJ adalah transparansi dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan BPHTB. Cak Fattah menduga ada ketidakwajaran dalam proses ini.
"Kami mempertanyakan bagaimana rumus perhitungannya. Ada batas nilainya bebas pajak, tetapi dalam praktiknya, transaksi dengan nilai rendah pun masih dikenakan pajak yang signifikan. Ini yang perlu kami dalami dan akan kami bawa ke DPRD, Bapenda, serta Pemkab Jombang untuk meminta kejelasan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran pajak.
"Kewenangan kami terbatas pada administrasi pertanahan. Kami hanya menerima dan memvalidasi dokumen, termasuk bukti setor pajak yang telah dibayarkan ke instansi yang berwenang. Penentuan besaran BPHTB sepenuhnya adalah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," ujar Tomi.
Rencananya, usai audiensi dengan BPN, FRMJ akan melanjutkan aspirasi ini ke DPRD Jombang dan Bapenda untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam pengenaan pajak bumi tersebut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

