Kakek Buyut di Blitar Tega Setubuhi Dua Cicitnya yang Masih SD

Pelaku mengiming-imingi dua cicitnya dengan memberikan uang mulai Rp5.000 sampai Rp50.000. Kemudian pelaku melakukan hal yang tak pantas kepada kedua cicitnya.

06 May 2025 - 20:30
Kakek Buyut di Blitar Tega Setubuhi Dua Cicitnya yang Masih SD
PK (74) kakek buyut asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang tega menyetubuhi dua cicitnya yang masih duduk di bangku SD. (Foto: Ninda Kinanti/SJP)

BLITAR, SJP — Seorang kakek buyut berusia 74 tahun berinisial PK asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi dua cicitnya yang masih di bawah umur. Kedua korban yakni N (13), pelajar kelas 6 SD; dan O (11), pelajar kelas 4 SD.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan, mulanya ibu korban sering menitipkan kedua anaknya ke rumah kakek buyutnya. Pelaku mengiming-imingi dua cicitnya dengan memberikan uang mulai Rp5.000 sampai Rp50.000. Kemudian pelaku melakukan hal yang tak pantas kepada kedua cicitnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, perbuatan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali: sejak bulan Januari 2023 sampai Februari 2025. Namun, korban baru berani melaporkan ke polisi pada pertengahan April 2025," terangnya, Selasa (6/5/2025).

AKBP Arif menyebut, perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 5-6 Februari 2025. Lalu di tanggal 10 Februari 2025 salah satu korban berinisial N menuliskan pesan kepada gurunya di sekolah. Pesan itu berisi "Buk aku karo V diperkosa Mbah Mun." Pesan itu pun langsung disampaikan kepada orang tua korban.

Namun, saat itu tidak langsung dilaporkan kepada polisi. Karena merasa takut dengan watak keras pelaku. Akhirnya, setelah dipertimbangkan, pada 22 April 2025, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

"Setelah dilaporkan, besoknya pada 23 April 2025 kami melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Penangkapan pelaku tanpa perlawanan dan polisi menyita sejumlah barang bukti," terangnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kedua korbannya tengah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow