Kasus MBG di Jombang Berpotensi Gugatan dan Pidana

Temuan makanan berupa susu kemasan kedaluarsa, jeruk berbelatung dan nasi basi pada menu MBG di Jombang berpotensi pelanggaran Pidana.

05 Sep 2025 - 13:45
Kasus MBG di Jombang Berpotensi Gugatan dan Pidana
Praktisi hukum Jombang, Syarahuddin SH buka suara atas temuan menu bermasalah pada program MBG di Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Temuan Dewan Pendidikan Jombang soal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa susu kedaluarsa, jeruk berbelatung dan juga nasi basi saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Jombang, dinilai praktisi membawa konsekuensi hukum. 

Pada Sidak yang dilakukan menyusul adanya laporan dari orang tua siswa tersebut, Dewan Pendidikan Jombang menyaksikan langsung pendistribusian MBG, penjelasan dari pihak Kepala SMPN 2 maupun pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Rabu (3/9/2025) kemarin. 

Menurut praktisi dan pengamat hukum Syarahuddin adanya temuan Dewan Pendidikan menunjukkan pihak SPPG belum siap dalam merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada alasan apapun ketika terjadi persoalan, seperti nasi basi, buah busuk, hingga susu kemasan, pihak SPPG harus bertanggung jawab. 

"Ada konsekuensi hukumnya. Korban keracunan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang lalai, atau pidana," kata Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Menurut praktisi hukum yang karib disapa Bang Reza itu, pemberian dan konsumsi makanan basi pada program MBG dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena termasuk kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan yang dapat menyebabkan siswa mengalami diare. 

"Jika bukti telah dikantongi oleh Dewan Pendidikan. Artinya, untuk proses hukum sudah ada alat bukti. Apalagi, juga sudah ada surat keterangan dokter yang menyebutkan ada siswa yang mengalami diare usai menyantap MBG," terangnya. 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menugaskan Badan Gizi Nasional bersama pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan gizi peserta didik berjalan sesuai standar keamanan pangan, bergizi, dan tepat sasaran.

Bang Reza mendorong agar aparat penegak hukum mengatensi hal ini, tujuannya, untuk evaluasi agar kasus dugaan kelalaian pada menu MBG di Kota Santri tidak terulang kembali. 

“APH harus mengatensi, jangan sampai terulang,” tutupnya.

Sebelumnya, pemilik SPPG Kepatihan penyuplai makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah yayasan Puspa Wijaya Abadi di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang bernama Lilis Wijayati, menampik hasil temuan monitoring Dewan Pendidikan. 

Di hadapan wartawan, Lilis Wijayati menampik temuan Dewan Pendidikan Jombang soal susu kedaluarsa, jeruk berbelatung dan juga nasi goreng basi.

Namun, Ia membenarkan adanya keterlambatan dalan proses pendistribusian makanan ke sejumlah sekolah, dengan dalih masih awal dan belum siap. 

"Kalau yang hari Senin itu semua makanan fresh, dimasak pukul 06.45 WIB. Jadi Insyallah kalau menu basi tidak ada," kata Lilis dalam pesan ditulis wartawan, Kamis (4/9/2025) kemarin. 

Lilis Wijayati mengaku kepada wartawan sebagai vendor SPPG, namun ternyata dialah pemilik dari SPPG itu. Bahkan, Ia juga mengaku sebagai mertua kapolres yang berdinas di Lampung. 

Saat disinggung adannya susu kedaluarsa, pihaknya mengaku sudah sesuai dan tidak ada yang kedaluarsa. Lilis sepenuhnya membantah. 

"Soal susu, bisa dicek langsung, itu tidak ada," kata dia.

Kendati demikian, meski tak mengakui secara utuh, Lilis berjanji akan melakukan evaluasi persoalan ini. 

"Akan menjadi pembelajaran buat kami. Maklum kita masih awal, kita berjanji untuk lebih tepat waktu," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow