Pasangan Gay di Lamongan Ditangkap karena Sebar Konten Pornografi

Dua pria gay ditangkap di Lamongan karena membuat dan menyebar konten pornografi ke Facebook dan MiChat. Mereka dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

30 Jun 2025 - 15:01
Pasangan Gay di Lamongan Ditangkap karena Sebar Konten Pornografi
Konferensi pers terkait penangkapan pasangan gay MYM (31) dan DZ (31) yang membuat dan menyebar konten pornografi ke media sosial di Mapolres Lamongan, Senin (30/6/2025). (Beritasatu.com/SJP)

SUARAJATIMPOST.COM—Dua pria berinisial MYM (31) dan DZ (31) diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Lamongan. Keduanya yang diketahui memiliki ketertarikan sesama jenis diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi ke sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan MiChat.

"Pasangan sesama jenis ini membuat, memproduksi, dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan di media sosial Facebook dan MiChat," ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam keterangan resminya pada Senin (30/6/2025).

Menurut penjelasan AKBP Agus, peristiwa ini bermula saat salah satu pelaku merasa penasaran untuk mencoba berhubungan intim dengan pria lain. Dari situ, mereka merekam aktivitas asusila tersebut dan menyebarluaskannya ke media sosial hingga akhirnya tersebar luas dan menjadi perbincangan publik.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai pasangan sesama jenis yang telah melakukan hubungan intim. MYM diketahui berperan layaknya laki-laki, sementara DZ berperilaku seperti perempuan.

Selain menangkap keduanya, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, antara lain telepon genggam, kerudung berwarna kuning, bra berwarna pink, tangkapan layar unggahan di Facebook dan MiChat, serta video berkonten pornografi yang ditemukan di galeri ponsel milik tersangka.

Lebih lanjut, AKBP Agus menjelaskan bahwa DZ selama ini aktif menggunakan media sosial untuk mencari kenalan sesama jenis. Dia tergabung dalam sekitar 15 grup komunitas gay di Facebook yang tersebar di wilayah sekitar Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Beberapa di antaranya adalah Gay Tuban Lamongan Bojonegoro, Gay Lamongan, Sensasi BO Lamongan, Gay Bapak Lamongan, Saudara Pelangi Lamongan, Pijat Lamongan, LGBT Gay Babat, serta Gay Lamongan Bapak Brondong Duda-Waria.

“Semua grup tersebut berisikan dan bertemakan untuk mencari pasangan sesama jenis," jelas AKBP Agus.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 2 belas tahun. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow