Gerak Cepat Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pelaku Curat
NGANJUK, SJP - Pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik Sugiono berhasil ditangkap di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kini kasus itu masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menerangkan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Prambon dan warga di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Menurut AKBP Siswantoro, tindakan cepat ini berawal dari laporan masyarakat setempat kepada perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Prambon.
Tersangka berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dia diamankan setelah ketahuan mencuri di rumah Sugiyono, warga setempat.
"Pelaku kedapatan membawa barang hasil curian berupa 1 unit ponsel Vivo, 2 tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu senter. Pelaku kemudian diamankan oleh saksi dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian," ungkap AKBP Siswantoro.
Pihaknya mengapresiasi reaksi cepat warga Gondanglegi dan koordinasi dengan Polsek Prambon dalam menangani kasus ini. Kerja sama antara warga dan aparat dalam situasi darurat sangat membantu penegakan hukum dan memastikan keamanan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah pahat atau tatah, satu unit ponsel Samsung Galaxy A02S, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.
"Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejadian bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB. Dia mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Saat memeriksa sekitar, ia melihat DA masuk ke rumah Sugiyono dan sedang mengambil ponsel milik korban. Selanjutnya saksi bersama warga melapor ke Polsek Prambon untuk meminta bantuan mengamankan pelaku.
“Dari kejadian ini, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Julkifli.(**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?