Kabupaten Banyuwangi Terima DIFK Rp 9,15 Miliar dari Kemenkeu

DIFK tahun berjalan ini diberikan berdasarkan kinerja empat indikator. Yakni dimensi upaya pemerintah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

06 Nov 2023 - 12:15
Kabupaten Banyuwangi Terima DIFK Rp 9,15 Miliar dari Kemenkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menyerahkan DIFK kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (6/11/2023)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat kucuran Dana Insentif Fiskal Kinerja (DIFK) senilai Rp 9,15 miliar dari Kementerian Keuangan. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk reward atas kesuksesan Banyuwangi mengendalikan inflasi. 

Ini merupakan kali kedua Banyuwangi memperoleh DIFK. Pada periode sebelumnya tepatnya pada tahun anggaran 2023 periode pertama Banyuwangi menerima DIFK senilai Rp 12,29 miliar. 

Pada periode kedua ini, Banyuwangi kembali dinyatakan masuk dalam daftar 34 daerah (3 provinsi, 6 kota, 25 kabupaten) yang memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi sehingga berhak menerima DIFK senilai Rp 9,15 miliar.

Insentif tersebut diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Ipuk mengatakan, prestasi ini menjadi pelecut bagi dirinya untuk terus meningkatkan kinerja untuk mengantarkan Banyuwangi menjadi lebih baik lagi. 

"Tentu, insentif ini semakin memicu semangat kami untuk terus bergotong royong meningkatkan kinerja, utamanya dalam menekan laju inflasi di Banyuwangi," kata Ipuk.

Diketahui, pemerintah pusat tahun ini memberikan reward dana insentif fiskal kinerja sebesar Rp 1 triliun yang penyerahannya dibagi dalam tiga periode.

Insentif tersebut diberikan kepada daerah-daerah yang berkinerja baik berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri.

"Tadi disebutkan tidak ada daerah yang menerima insentif ini sebanyak tiga kali. Kita patut bersyukur bisa mendapatkan dua kali," kata Ipuk.

Ipuk menjelaskan, DIFK tahun berjalan ini diberikan berdasarkan kinerja empat indikator. Yakni dimensi upaya pemerintah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.

Untuk pemberian pada periode ketiga, imbuh Ipuk, perhitungannya berdasarkan data kinerja pengendalian inflasi pada bulan Juli-September 2023.

"Sesuai arahan pusat, DIFK ini akan dipergunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi warga. Seperti program-program pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat, upaya penurunan stunting, peningkatan investasi, hingga penurunan kemiskinan," jelas Ipuk.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, beberapa kegiatan yang dibiayai dari DIFK periode pertama senilai Rp 12,29 miliar, di antaranya, untuk pelatihan diversifikasi produk olahan hasil perikanan, khususnya bagi perempuan nelayan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan. 

"Keterampilan ini agar para istri nelayan bisa memiliki sumber pendapatan lainnya. Saat ikan melimpah, mereka bisa mengolahnya menjadi berbagai makanan olahan yang bisa dibekukan," kata Mujiono.

Pemkab juga terus membantu memperluas pasar pelaku usaha. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan. Pelaku usaha dilatih sehinnga mampu menciptakan produk-produk unggul sesuai standar ekspor.

"Termasuk juga pembiayaan program-program penurunan stunting pun. Seperti pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil berisiko tinggi. Juga untuk program Rantang Kasih, pemberianan makanan jadi setiap hari bagi lansia sebatangkara," pungkasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow