Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Menparekraf Ajukan Judicial Review ke MK
Sandiaga menilai kebijakan pemerintah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40 persen dan maksimal 75 persen cukup memberatkan. Sehingga pihaknya akan berjuang melalui judicial review tersebut.
Kota Batu, SJP - Terjadinya wacana kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40-75 persen membuat Kementeri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kebijakan pemerintah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40 persen dan maksimal 75 persen cukup memberatkan.
"Terlebih pelaku UMKM baru saja melewati masa pandemi Covid-19, sehingga dasar itulah yang membuat pihak kami mengajukan judicial review ke MK. Khususnya dalam keadaan sekarang PPP sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata,” katanya.
Oleh karena itu, Sandiaga Uno berjanji akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak itu tidak memberatkan para pelaku usaha.
Dan pihaknya saat ini juga akan memikirkan bagaimana kebijakan itu dapat muncul sebuah solusi.
“Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani,” kata Sandiaga.
Apalagi menurutnya perlu dilakukan banyak sosialisasi kepada para pelaku usaha, dalam hal ini terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pajak.
Termasuk juga menggelar diskusi dengan para pelaku usaha untuk menyerap aspirasinya.
“Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima. Nah, ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat terutama pengusaha kecil,” tandasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?