Jual Pertalite Eceran, Warga Mojokerto Divonis 4 Bulan Denda Rp10 Juta

Warga Mojokerto berinisial AS (41) divonis empat bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah terbukti menimbun BBM subsidi menggunakan mobil modifikasi.

26 Aug 2025 - 14:58
Jual Pertalite Eceran, Warga Mojokerto Divonis 4 Bulan Denda Rp10 Juta
Masyarakat kecil penjual bensin eceran sekaligus tambal ban. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berinisial AS (41), divonis empat bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah terbukti menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Putusan terhadap AS dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di ruang sidang Chandra, Senin (25/8/2025). Jika denda tidak dibayar, kurungan penjara ditambah satu bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara,” kata Humas PN Mojokerto, Sugondo.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Modus pelaku terungkap setelah memodifikasi mobil Grand Max bernomor polisi S 1469 PR dengan tangki drum dan jeriken untuk menimbun BBM subsidi dari berbagai SPBU di Mojokerto.

“Cara pelaku ini menampung pertalite ke dalam tangki berukuran besar yang dimodifikasi di dalam mobil. BBM kemudian disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, Senin (19/5/2025) lalu.

Kecurigaan warga muncul karena aktivitas pelaku dianggap janggal. Warga melaporkannya ke polisi yang segera mengidentifikasi, mengintai, hingga berhasil menangkap AS ketika beraksi.

AS ditangkap di Jalan Raya Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (26/4/2025) lalu, sekitar pukul 05.00. Saat itu, dia kepergok memindahkan pertalite subsidi dari tangki mobil ke jeriken.

Polisi menemukan lima drum di mobil Grand Max, tiga berisi 150 liter pertalite subsidi. Sementara dua lainnya kosong. Seluruh barang bukti langsung diamankan polisi.

Untuk mengelabui petugas SPBU, AS membeli BBM subsidi menggunakan barcode miliknya. Setelah tangki penuh, pertalite dijual kembali di SPBU mini miliknya seharga Rp12.000 per liter.

“Pelaku sudah tersangka, dan barang bukti langsung diamankan. Dia dipersangkakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi,” ujarnya kala itu. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow