Jombang Darurat Narkoba, Polisi Ciduk Dua Tersangka Berikut Sabu Seberat 210 Gram

Penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba menunjukkan masih masifnya peredaran barang haram di kota santri.

02 Jun 2025 - 23:08
Jombang Darurat Narkoba, Polisi Ciduk Dua Tersangka Berikut Sabu Seberat 210 Gram
Polres Jombang tunjukkan Narkoba hasil sitaan dari dua tersangka pengedar. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Narkoba benar-benar menjadi momok bagi generasi bangsa. Bukannya reda, barang haram perusak saraf itu masih terus beredar di Kabupaten Jombang. 

Buktinya, Senin (2/6/2025) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran serbuk haram berikut pil setan dengan dua orang tersangka. 

Dua tersangka tersebut, Habib Murtadlo (28) warga Desa Blimbing, Kecamatan Sooko, Mojokerto dan Farid Syaifudin (28) warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang. Keduanya terciduk di dua lokasi berbeda pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 210,68 gram, pil ekstasi: 45 butir (16,59 gram), 2 handphone, satu sepeda motor, serta timbangan digital.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menyampaikan kedua tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Seperti halnya penagkapan tersangka sebelumnnya, modus keduanya dengan sistem ranjau. 

“Tersangka HA bertugas mengambil dan mengirim sabu atas perintah DPO berinisial A, sementara FA berperan sebagai pengemas dan pengedar yang juga menggunakan sistem ranjau atas perintah DPO berinisial S," ucap AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Estimasi kami, sabu dan ekstasi yang disita ini bisa merusak sekitar dua ribu jiwa,” tegas AKP Ahmad Yani.

Polres Jombang berkomitmen untuk terus memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan S, yang diduga merupakan pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut ada 156 pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di Jombang mendapat rehabilitasi dalam 5 bulan terakhir. 

Data tersebut disampaikan BNN Kota Mojokerto yang mengampu penanganan penyalahgunaan Narkoba di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang. 

Menurut Penyuluh Muda BNNK Mojokerto Arum Palupi sejak Januari hingga Mei 2025 pihaknya telah menangani 156 orang yang berhadapan dengan penyalahgunaan Narkoba. 

Arum mengungkap dari tiga wilayah tanggung jawab penanganan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kabupaten Jombang menempati posisi pertama pengguna Narkoba terbanyak. 

"Artinya, kasus di Jombang lumayan tinggi, daripada Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, seperti itu," ungkapnya, Jumat (30/5/2025). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow