Komisi Tiga DPR RI Komentari Sidang Dakwaan Lansia Maling Ayam di Bojonegoro
"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Didik Mukrianto, anggota Komisi 3 DPR RI yang membidangi Hukum, Ham dan Keamanan turut bersuara terkait kasus kakek Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dian Laralika Filintani, SH., ke meja persidangan hanya karena dituduh mencuri seekor ayam jago.
"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban.
Pria kelahiran 21 Juni 1974 itu menyatakan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen kuat mendorong terwujudnya keadilan tanpa ada pembeda terhadap siapapun.
Pelaksanaan hukum harus dijalankan secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu.
"Kita tahu kita negara hukum yang demokratis, maka hukum harus jadi panglima," lanjutnya.
Dalam konteks kasus per kasus harus dilihat substansi dan teknisnya, sebab hukum tidak bisa diterapkan sembarangan pada setiap orang dengan kasus berbeda.
Meskipun setiap kasus secara similiar terdapat kesamaan, pasti akan ada perbedaan.
Yang terpenting bagaimana alat bukti, keyakinan hakim dan penyidik dalam mengangani suatu kasus menjadi komponen sangat penting.
"Dalam substansi teknis, bobot maling ayam dengan korupsi, bobotnya lain," tandasnya.
Pihaknya (Komisi 3) mempunyai fokus yang sama kuat dalam penegakan hukum, yakni siapapun yang mencuri uang negara dan merugikan rakyat, harus diusut tuntas dan dihukum maksimal.
"Inilah yang harus kita dorong, siapapun yang maling uang negara, merugikan rakyat, harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," pungkas Didik Mukrianto.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek tua di Bojonegoro dituduh mencuri seekor ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri.
Kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 perak.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?