Jadi Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, Nadiem Diincar KPK terkait Kasus Google Cloud

KPK memastikan tetap melanjutkan penyelidikan kasus Google Cloud meski Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara chromebook. Dua kasus ini dipastikan berbeda dan ditangani secara terpisah.

04 Sep 2025 - 22:02
Jadi Tersangka Kasus Chromebook di Kejagung, Nadiem Diincar KPK terkait Kasus Google Cloud
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. (Istimewa)

JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepastian ini disampaikan meski mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus berbeda.

Nadiem sebelumnya dijerat sebagai tersangka terkait pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Sementara itu, KPK menegaskan kasus yang ditanganinya fokus pada proyek pengadaan Google Cloud.

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan google cloud-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Budi menambahkan, KPK tidak akan melimpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena perkaranya berbeda.
"Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan," tandas Budi.

Dari pihak Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyatakan bahwa Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli dalam perkara chromebook. Hasil pemeriksaan kemudian digelar dalam ekspos perkara dan menguatkan bukti permulaan yang menjerat Nadiem.

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA pada periode 2020–2022. Dengan anggaran Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah mengadakan 1,2 juta unit chromebook untuk sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, Kejagung menilai program tersebut gagal mencapai sasaran. Sistem operasi Chrome OS yang digunakan chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara di wilayah 3T akses internet masih terbatas. Kondisi itu membuat pengadaan dinilai tidak efektif sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow