Pasal-Pasal yang Menjerat Pelaku Penjarahan, Bisa Dihukum Sembilan Tahun Penjara!
Kasus penjarahan rumah anggota DPR bisa dijerat pasal-pasal KUHP. Hukuman penjara mencapai 9 tahun jika terbukti dilakukan dengan pemberatan seperti kerusuhan atau kekerasan.
JAKARTA, SJP – Gelombang aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 tidak hanya menyisakan kerusakan di jalanan, tetapi juga berujung pada penjarahan rumah sejumlah pejabat publik, termasuk anggota DPR. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pelaku penjarahan bisa dijerat pidana dengan hukuman berat?
Penjarahan pada dasarnya merupakan bentuk pencurian yang dilakukan secara brutal dalam situasi kacau, seperti kerusuhan atau bencana. Meski istilah “penjarahan” tidak disebut secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini tetap masuk kategori tindak pidana pencurian.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terdapat sejumlah pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku penjarahan:
-
Pasal 362 KUHP
"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000." -
Pasal 363 KUHP
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
(1) pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
(2) pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak;
(3) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
(4) pencurian yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu." -
Pasal 364 KUHP
"Jika pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dilakukan terhadap barang yang harganya tidak lebih dari jumlah tertentu (dulu Rp 25, sekarang disesuaikan menjadi Rp 2.500.000), maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 2.500.000." -
Pasal 365 KUHP
"Barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, maupun untuk tetap menguasai barang yang dicuri, diancam karena pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." -
Pasal 356 KUHP
"Jika kejahatan itu dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka pidananya ditambah sepertiga. Demikian juga, jika kejahatan itu dilakukan terhadap ayah, ibu atau anaknya sendiri."
Dengan ketentuan pasal-pasal tersebut, jelas bahwa pelaku penjarahan dapat dijerat dengan hukuman pidana yang cukup berat, apalagi jika dilakukan bersama-sama, disertai kekerasan, atau dalam kondisi huru-hara.
Dalam kerusuhan 28 Agustus lalu, rumah sejumlah pejabat publik menjadi sasaran penjarahan. Beberapa di antaranya adalah milik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, hingga kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Barang-barang yang dijarah mulai dari televisi, kulkas, hingga barang mewah bernilai tinggi.
Aparat penegak hukum kini tengah memburu para pelaku. Meskipun korban adalah pejabat publik, hukum tetap berlaku sama. Penegakan hukum tidak membedakan status sosial, sehingga ancaman pidana bisa dijatuhkan sesuai KUHP yang berlaku.
Dengan adanya unsur pemberatan seperti dilakukan secara berkelompok, memanfaatkan situasi kerusuhan, dan disertai kekerasan, ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Penjarahan jelas bukan sekadar pencurian, melainkan tindak pidana serius yang menciptakan keresahan sosial. Karena itu, aparat didorong menindak tegas agar publik memahami bahwa penjarahan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

